Detail Metadata Indikator Statistik
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK)
Nama Indikator | Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) |
---|---|
Konsep | Nepotisme Pemerasan (Extortion) Penyuapan (Bribery) Perilaku Korupsi Perilaku Anti Korupsi |
Definisi | Indeks yang mengukur tingkat pemahaman serta pengalaman masyarakat yang terkait prinsip antikorupsi. Di Indonesia IPAK diukur dengan menggunakan survei yang menilai perilaku anti korupsi termasuk di dalamnya terkait dengan penyuapan yaitu Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK). Survei ini hanya mengukur perilaku masyarakat dalam tindakan korupsi skala kecil (petty corruption) dan tidak mencakup korupsi skala besar (grand corruption) |
Interpretasi | Skala indeks antara 0 dan 5, semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai IPAK yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi |
Metode Perhitungan | IPAK disusun berdasar tiga sumber keterangan: (1) Pendapat/ penilaian terhadap akar kebiasaan perilaku korupsi dalam masyarakat; (2) Pengalaman praktek korupsi terkait pelayanan publik tertentu; (3) Pengalaman praktek korupsi lainnya. IPAK sebagai sebuah indeks komposit dihitung menggunakan beberapa variabel interdependensi yang signifi an secara statistik. Dibutuhkan metode analisis statistik yang mampu menangani interdependensi antar variabel dan sekaligus memberikan besaran bobot (penimbang) bagi setiap variabel yang signifi an secara statistik. Exploratory Factor Analysis merupakan metode analisis statistik yang dianggap paling cocok digunakan. Berikut adalah tahapan penghitungan IPAK: (1) Pemilihan variabel analisis dan transformasi data (proses recording data); (2) Pemilihan variabel penyusun indeks didasarkan pada hasil Exploratory Factor Analysis (Principal Component Analysis); (3) Penghitungan indeks komposit (Indeks Perilaku Anti Korupsi). Pada IPAK, indeks diperoleh dari survei dengan pendekatan rumah tangga yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia yang tersebar di 34 provinsi, 171 kabupaten/kota dengan sampel 10.000 rumah tangga. Pengambilan sampel menggunakan Multistages Sampling, dengan tahapan sebagai berikut: (a) Pertama, memilih sejumlah kabupaten/kota secara Probability proportional to Size (PPS) sistematik with replacement size jumlah rumah tangga SP2010.. Dengan metode ini kabupaten/kota terpilih lebih dari 1 kali akan memiliki alokasi sampel blok sensus lebih banyak; (b) Kedua, memilih sejumlah blok sensus dari blok sensus terpilih Sakernas Agsutus 2019 di Kabupaten terpilih dengan cara sistematik. Sample blok sensus dibedakan menurut daerah urban (perkotaan) dan rural (pedesaan); (c) Ketiga, dari blok sensus terpilih sample , dilakukan penarikan sampel rumah tangga berdasarkan hasil pemutakhiran sebanyak 15 rumah tangga. (d) Petugas mewawancarai 10 rumah tangga pertama sebagai sampel utama. Sedangkan 5 sampel terakhir sebagai sampel cadangan. Penarikan sampel rumah tangga menggunakan nilai angka random pertama (R1) yang berbeda dengan R1 Sakernas Agustus 2019 (agar peluang rumah tangga yang terpilih berbeda dengan rumah tangga sakernas agustus 2019). Selanjutnya realisasi 10 rumah tangga yang diwawancarai di 2020 akan menjadi sampel panel pada tahun 2021. (e) Keempat, dari setiap rumah tangga terpilih, selanjutnya dipilih responden individu dari ART eligible menggunakan Tabel Kish. |
Rumus | $IPAK=\frac{\sum biXi}{\sum bi}$ |
Ukuran | Indeks |
Satuan | - |
Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Wilayah Kelompok Umur IPAK Tingkat Pendidikan IPAK Klasifikasi Desa Perkotaan dan Perdesaan Jenis Kelamin |
Apakah Indikator Komposit | Tidak |
Indikator Pembangun | - |
Variabel Pembangun | - |
Level Estimasi | Pengadilan Negeri Mojokerto |
Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
Kegiatan Statistik | SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO TAHUN 2022 2022 |