| Nama Indikator | Peningkatan akses legal kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui penghutanan sosial |
| Konsep | Akses Legal Perhutanan Sosial :
|
| Definisi | Total luasan kawasan hutan atau jumlah persetujuan/izin yang diberikan kepada kelompok masyarakat hukum adat maupun masyarakat setempat untuk mengelola kawasan hutan secara legal dan lestari melalui skema Perhutanan Sosial. |
| Interpretasi | Menunjukkan perluasan kepastian hak kelola masyarakat atas kawasan hutan guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi berbasis kelestarian lingkungan. |
| Metode Perhitungan | Akumulasi dan penjumlahan luas areal atau unit Surat Keputusan (SK) persetujuan perhutanan sosial baru yang diterbitkan dan difasilitasi dalam periode pelaporan. |
| Rumus | $TotalLuasKawasanHutanBerizinPerhutananSosial$ |
| Ukuran | Luas |
| Satuan | Hektar (Ha) |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | abupaten/Kota
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Peningkatan akses legal kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui penghutanan sosial
|
| Level Estimasi | Provinsi |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2026 2025 |
|---|