| Nama Indikator | Persentase Penduduk Wajib KTP yang Telah Melakukan Perekaman KTP-el |
| Konsep | Persentase penduduk wajib KTP yang telah melakukan perekaman KTP-el
|
| Definisi | Proporsi atau persentase jumlah penduduk yang memenuhi syarat wajib memiliki KTP Elektronik (KTP-el) yang telah melaksanakan proses perekaman data identitas kependudukan di sistem administrasi kependudukan terhadap jumlah seluruh penduduk yang wajib memiliki KTP-el. |
| Interpretasi | Semakin tinggi persentasenya, semakin besar proporsi penduduk dewasa yang telah tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan, sehingga menggambarkan tingkat kesadaran administrasi penduduk, kepatuhan terhadap kewajiban kependudukan, serta inklusivitas pendataan penduduk. |
| Metode Perhitungan | Jumlah penduduk wajib KTP yang telah melakukan perekaman KTP-el? dibagi Jumlah penduduk wajib KTP dikali 100% |
| Rumus | $PersentasePerekamanKTP-el=\frac{JumlahpendudukwajibKTPyangtelahmelakukanperekamanKTP-el}{JumlahpendudukwajibKTP}×100$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Klasifikasi Wilayah
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah Penduduk Jenis Kelamin Penduduk Wilayah Domisili Penduduk Usia Penduduk
|
| Level Estimasi | Kecamatan, Kabupaten/Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Terpilah Gender Dan Anak Kota Pekanbaru 2025 |
|---|