Detail Metadata Indikator Statistik
Skor Pasar Tenaga Kerja
| Nama Indikator | Skor Pasar Tenaga Kerja |
|---|---|
| Konsep | [K02159] Tenaga Kerja (Penduduk Bekerja [K02253] Upah [K02159]Tenaga Kerja (Penduduk Bekerja |
| Definisi | Pasar tenaga kerja yang efisien dan sistem pengupahan yang adil berperan penting dalam menyeimbangkan kepentingan dunia usaha dan tenaga kerja. Fleksibilitas pasar tenaga kerja memastikan keselarasan antara permintaan (demand) dan ketersediaan (supply) tenaga kerja. Pelaku usaha daninvestor mempertimbangkan keterampilan serta struktur upah tenaga kerja sebagai faktor biaya produksi. Sementara itu, tenaga kerja menilai tingkat upah dan jaminan sosial dalam memilih pekerjaan.Kebijakan pasar tenaga kerja yang aktif mempermudah tenaga kerja dalam meningkatkan keterampilan dan memasuki dunia kerja |
| Interpretasi | Semakin tinggi nilai pilar pasar tenaga kerja, maka semakin efisien alokasi tenaga kerja dan semakin responsif kebijakan ketenagakerjaan dalam menjawab kebutuhan dunia usaha. Hal ini memperkuat daya saing ekonomi daerah. |
| Metode Perhitungan | Skor Pasar Tenaga Kerja dengan menjumlahkan Skor Kebijakan Pasar Tenaga Kerja Aktif, Skor Upah Pekerja, Skor Mobilitas Pekerja AntarProvinsi, Skor Mobilitas Pekerja Dalam Provinsi, Skor Kesetaraan Upah Perempuan dan Laki-laki kemudian dibagi 5 |
| Rumus | $SkorPasarTenagaKerja=(SkorKebijakanPasarTenagaKerja+SkorUpahPekerja+SkorMobilitasPekerjaAntarProvisi+SkorMobilitasPekerjaDalamProvisi+SkorKesetaraanUpahPerempuanLakiLaki):5$ |
| Ukuran | Skor |
| Satuan | - |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Wilayah |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Kebijakan Pasar Tenaga Kerja Aktif Upah Pekerja, Mobilitas Pekerja Antar Provins Mobilitas Pekerja Dalam Provinsi Kesetaraan Upah Perempuan dan Laki Laki |
| Level Estimasi | Kabupaten/Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Penyusun Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) di Indonesia 2025 |