| Nama Indikator | kerusakan infrastruktur |
| Konsep | Kerusakan Bangunan
|
| Definisi | Kerusakan infrastruktur akibat bencana adalah perubahan pada aset fisik dan infrastruktur milik pemerintah, masyarakat, keluarga, dan badan usaha yang disebabkan langsung oleh bencana. Perubahan ini dapat menyebabkan gangguan sebagian atau seluruh fungsi dari infrastruktur tersebut. |
| Interpretasi | dampak fisik, ekonomi, dan sosial dari bencana alam atau non-alam yang merusak bangunan, jalan, jembatan, fasilitas publik, dan sistem pendukung kehidupan lainnya |
| Metode Perhitungan | Metode perhitungan kerusakan infrastruktur akibat bencana melibatkan penilaian menyeluruh atas dampak fisik dan ekonomi bencana, menggunakan pendekatan seperti Damage and Loss Assessment (DaLA) dan Post Disaster Need Assessment (PDNA) |
| Rumus | $Kerusakan=BahayaxKerentananxPaparan/Kapasitas$ |
| Ukuran | Frekuensi |
| Satuan | unit |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Wilayah
|
| Apakah Indikator Komposit | Ya |
| Indikator Pembangun | -
|
| Variabel Pembangun | - |
| Level Estimasi | Provinsi |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Dampak Bencana di Provinsi Jawa Barat 2024 |
|---|