Metadata Indikator
Cari Indikator
Menampilkan 501-510 dari 1633 hasil
Jumlah Kunjungan Wisatawan Nusantara 
Jumlah kunjungan wisatawan nusantara merupakan banyaknya perjalanan kurang dari 6 bulan yang dilakukan oleh penduduk dalam wilayah Indonesia dengan tujuan bukan untuk memperoleh penghasilan di tempat yang dikunjungi serta bukan merupakan perjalanan rutin (sekolah atau bekerja), dengan mengunjungi obyek wisata komersial, dan/atau menginap di akomodasi komersial, dan/atau jarak perjalanan lebih besar atau sama dengan 100 (seratus) kilometer pergi-pulang.
Jumlah kunjungan wisatawan nusantara merupakan banyaknya perjalanan kurang dari 6 bulan yang dilakukan oleh penduduk dalam wilayah Indonesia dengan tujuan bukan untuk memperoleh penghasilan di tempat yang dikunjungi serta bukan merupakan perjalanan rutin (sekolah atau bekerja), dengan mengunjungi obyek wisata komersial, dan/atau menginap di akomodasi komersial, dan/atau jarak perjalanan lebih besar atau sama dengan 100 (seratus) kilometer pergi-pulang.
Jumlah Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Yang Telah Dikembangkan/Dibantu 
Lembaga rehabilitasi sosial baik milik pemerintah maupun masyarakat yang telah menerima bantuan dan/atau pengembangan kelembagaan, baik dari sisi manajerial, SDM dan teknis pelayanan.
Lembaga rehabilitasi sosial baik milik pemerintah maupun masyarakat yang telah menerima bantuan dan/atau pengembangan kelembagaan, baik dari sisi manajerial, SDM dan teknis pelayanan.
Jumlah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Yang Dikelola per Sektor 
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi dan/atau komponen lain karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk lain (Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun). Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 (Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014). Jumlah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang terkelola sesuai peraturan perundangan adalah jumlah seluruh timbulan limbah B3 dari berbagai kegiatan industri yang dikelola selama tahun berjalan. Jumlah limbah B3 yang diolah sesuai peraturan perundangan adalah jumlah timbulan limbah B3 yang dikurangi dan/atau dihilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racunnya menurut jenis pengolahan tertentu sesuai dengan peraturan perundangan.
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi dan/atau komponen lain karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk lain (Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun). Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 (Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014). Jumlah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang terkelola sesuai peraturan perundangan adalah jumlah seluruh timbulan limbah B3 dari berbagai kegiatan industri yang dikelola selama tahun berjalan. Jumlah limbah B3 yang diolah sesuai peraturan perundangan adalah jumlah timbulan limbah B3 yang dikurangi dan/atau dihilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racunnya menurut jenis pengolahan tertentu sesuai dengan peraturan perundangan.
Jumlah Metadata Kegiatan Statistik Dasar, Sektoral, Dan Khusus Yang Terdapat Dalam Sistem 
Kemampuan lembaga statistik (Badan Pusat Statistik) menghimpun metadata kegiatan statistik dasar, sektoral dan khusus.
Kemampuan lembaga statistik (Badan Pusat Statistik) menghimpun metadata kegiatan statistik dasar, sektoral dan khusus.
Jumlah negara dengan Perencanaan Statistik Nasional yang didanai dan melaksanakan rencananya berdasar sumber pendanaan 
Implementasi rencana statistik nasional berdasarkan National Strategies for the Development of Statistics (NSDS), yang mencakup: pelaksanaan strategi, perancangan strategi, dan proses menunggu adopsi strategi pada tahun berjalan, yang didanai oleh anggaran negara.
Implementasi rencana statistik nasional berdasarkan National Strategies for the Development of Statistics (NSDS), yang mencakup: pelaksanaan strategi, perancangan strategi, dan proses menunggu adopsi strategi pada tahun berjalan, yang didanai oleh anggaran negara.
Jumlah negara yang memiliki undang-undang statistik nasional yang tunduk pada Prinsip-prinsip fundamental Statistik Resmi 
Undang-Undang statistik nasional mendefinisikan aturan, regulasi, dan langkah-langkah yang berkaitan dengan organisasi, manajemen, pemantauan dan pengawasan kegiatan statistik secara sistematis, efektif, dan efisien untuk menjamin ketercakupan, akurasi, dan konsistensi dengan fakta, guna memberikan referensi/acuan dalam penetapan arah kebijakan, perencanaan sosial-ekonomi, dan berkontribusi bagi pembangunan nasional dalam bidang kesehatan, kebudayaan, kesejahteraan dan kesetaraan. Prinsip-prinsip fundamental statistik resmi yang diadopsi oleh United Nations Statistical Commission dalam sesi khusus 11-15 April 1994 mencakup 10 prinsip.
Undang-Undang statistik nasional mendefinisikan aturan, regulasi, dan langkah-langkah yang berkaitan dengan organisasi, manajemen, pemantauan dan pengawasan kegiatan statistik secara sistematis, efektif, dan efisien untuk menjamin ketercakupan, akurasi, dan konsistensi dengan fakta, guna memberikan referensi/acuan dalam penetapan arah kebijakan, perencanaan sosial-ekonomi, dan berkontribusi bagi pembangunan nasional dalam bidang kesehatan, kebudayaan, kesejahteraan dan kesetaraan. Prinsip-prinsip fundamental statistik resmi yang diadopsi oleh United Nations Statistical Commission dalam sesi khusus 11-15 April 1994 mencakup 10 prinsip.
Jumlah Pejabat Fungsional Statistisi Dan Pranata Komputer Pada Kementerian/Lembaga 
Kemampuan lembaga statistik (Badan Pusat Statistik) melakukan pembinaan jabatan fungsional statistisi dan pranata komputer di Kementerian/Lembaga.
Kemampuan lembaga statistik (Badan Pusat Statistik) melakukan pembinaan jabatan fungsional statistisi dan pranata komputer di Kementerian/Lembaga.
Jumlah Pekerja Pada Industri Pariwisata Dalam Proporsi Terhadap Total Pekerja 
Sektor Pariwisata merupakan berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Sektor Pariwisata merupakan berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Jumlah pelabuhan menurut kategori pelabuhan di Indonesia 
Jumlah seluruh pelabuhan berdasarkan kategori pelabuhan di Indonesia
Jumlah seluruh pelabuhan berdasarkan kategori pelabuhan di Indonesia
Pergi ke halaman:

