≡ METADATA VARIABEL STATISTIK
Peraturan Daerah tentang Tataruang Berbasis PRB
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Timur
Peraturan Daerah tentang Tataruang Berbasis PRB
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Terintegrasinya hasil kajian risiko bencana dengan penataan ruang di daerah
Definisi Variabel
Peraturan Daerah tentang Tataruang berbasis PRB dimaksud adalah perda mengenai penataan ruang seperti RTRW, RDTR, dan RTBL, yang mengatur pemanfaatan ruang yang tidak memunculkan atau meningkatkan risiko bencana.
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
""1. Apakah Perda RTRW anda sudah mempertimbangkan informasi ancaman bencana? 2. Apakah proses penyusunan RTRW (persiapanpengumpulan data-analisis data konsepsi spasial) telah mempertimbangkan prinsip-prinsip PRB? 3. Apakah aturan terkait tataguna lahan dan pendirian bangunan sudah mempertimbangkan prinsip PRB? 4. Apakah ada tindakan hukum terhadap pelanggaran peruntukan tataruang? " "
Referensi Pemilihan
-
Aturan Validasi
Jika pertanyaan memiliki jawaban TIDAK, maka langsung lanjut ke pertanyaan (1) variabel berikutnya;
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
| Kode | Nilai / Kategori |
|---|---|
| 1 | Ya |
| 0 | Tidak |
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Kategorik
Satuan
-
Ukuran
-
Referensi Waktu
Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Dapat Diakses Umum
Ya
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil / pengumpul variabel
Indeks Kapasitas Bencana/Indeks Ketahanan Daerah Provinsi Jawa Timur
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Timur
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
11 Desember 2023
Diperbarui Pada
13 Desember 2023