← Kembali ke Daftar
ā—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Indeks Kapasitas Bencana/Indeks Ketahanan Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
āŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Timur
Alamat Lengkap
Jl. Letjend. S. Parman No. 55, Krajan Kulon, Waru, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
Telepon
(031) 8550222
Faksimile
(031) 8550101
Email
mail@bpbd.jatimprov.go.id
āš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur
Eselon 2
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Timur
Nama PJ Teknis
-
Jabatan
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Jawa Timur
Alamat
Jl. Letjend. S. Parman No. 55, Krajan Kulon, Waru, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
Telepon
(031) 8550222
Faksimile
(031) 8550101
Email
mail@bpbd.jatimprov.go.id
āœŽ
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Peningkatan kapasitas daerah dalam menghadapi bencana harus dinilai setiap tahunnya untuk mengetahui perkembangan masing-masing daerah. Terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah mengatur penanggulangan bencana menjadi urusan wajib daerah. Kebijakan unu diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah. Selain itu, sejak tahun 2019, Indeks Kapasitas Bencana (IKB)/Indeks Ketahanan Daerah (IKD) menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) gubernur Provinsi Jawa Timur. Dengan memperhatikan hal tersebut, maka Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur dipandang perlu melakukan penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) di kabupaten/kota.
Tujuan Kegiatan
1. Mengetahui tingkat Indeks Kapasitas Daerah (IKD) sebagai komponen Indeks Risiko Bencana (IRB). 2. Hasil penilaian kapasitas daerah dapat digunakan untuk menyusun rekomendasi sebagai dasar penyusunan kajian risiko bencana dan rencana penanggulangan bencana sebagai dasar untuk menginput pengukuran penurunan Indeks Risiko Bencana (IRB) Kabupaten/Kota.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Desain
1 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Pengumpulan Data
1 November 2023 - 31 Desember 2023
Pengolahan Data
1 November 2023 - 31 Desember 2023
Analisis
1 November 2023 - 31 Desember 2023
Diseminasi
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Evaluasi
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 71 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Peraturan daerah tentang penanggulangan bencanaKetersediaan kebijakan/regulasi/peraturan daerah tentang penanggulangan bencanaSemua bentuk kebijakan/regulasi/peraturan daerah mengatur tentang penanggulangan bencana di daerah yang telah disetujui dan disahkan oleh DPRD, meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, serta rehabilitasi.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Pembentukan BPBDKetersediaan aturan atau regulasi yang mengatur pembentukan BPBD di kabupaten/kota maupun provinsiBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah sebuah lembaga khusus yang menangani penanggulangan bencana (PB) di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Tentang pembentukan forum PRBKetersediaan aturan dan mekanisme yang mengatur pembentukan Forum PRBForum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) adalah sebuah lembaga khusus yang menangani penanggulangan bencana (PB) di daerah yang tidak terikat dalam bentuk regulasi, namun dapat juga dalam bentuk kesepakatan internal organisasi (statuta, AD/ART, kode etik).Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Peraturan tentang penyebaran informasi kebencanaanKetersediaan mekanisme penyebaran informasi kebencanaan dan standar operasional prosedur yang berlakuInformasi kebencanaan meliputi 3 fase yaitu pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Kebijakan daerah tentang RPBTersedianya dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) di daerahKebijakan daerah tentang Pengurangan Risiko Bencana (PRB) adalah berbagai kebijakan di daerah termasuk misalnya Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Peraturan daerah tentang tataruang berbasis PRBTerintegrasinya hasil kajian risiko bencana dengan penataan ruang di daerahPeraturan Daerah tentang Tataruang berbasis PRB dimaksud adalah perda mengenai penataan ruang seperti RTRW, RDTR, dan RTBL, yang mengatur pemanfaatan ruang yang tidak memunculkan atau meningkatkan risiko bencana.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Lembaga badan penanggulangan bencana daerahAda/tidaknya BPBD dan kesesuainnya pembentukannya dengan Peraturan Pemerintah PusatBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah sebuah lembaga khusus yang menangani penanggulangan bencana (PB) di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Lembaga forum pengurangan risiko bencanaAda/tidaknya Forum Pengurangan Risiko BencanaLembaga Forum PRB adalah forum yang telah memiliki landasan hukum (legal entity) sebagai dasar untuk mendapatkan pengakuan dari multi pihak dalam upaya PRB.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Komitmen DPRD terhadap PRBAda/tidaknya bentuk komitmen DPRD terhadap PRBKomitmen DPRD terhadap PRB adalah keterlibatan aktif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap seluruh aktivitas Pengurangan Risiko Bencana (PRB) mulai dari perencanaan, implementasi, monitoring hingga evaluasi.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Peta bahaya dan kajiannya untuk seluruh bahaya yang ada di daerahKetersediaan peta bahayaPeta bahaya adalah peta yang berisikan data dan informasi tentang karakteristik ancaman bencana serta kajiannya yang mampu menggambarkan jumlah potensi luas bahaya.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Peta kerentanan dan kajiannya untuk seluruh bahaya yang ada di daerahKetersediaan peta bahayaPeta kerentanan adalah peta berisikan data dan informasi yang mampu menggambarkan jumlah penduduk terpapar serta potensi kerugian dari setiap jenis ancaman bencana yang ada.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Peta kapasitas dan kajiannyaKetersediaan peta kapasitasPeta kapasitas adalah peta berisikan data dan informasi yang mampu menggambarkan kemampuan daerah terhadap jenis-jenis ancaman bencana yang ada.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Rencana penanggulangan bencanaKetersediaan, proses penyusunan, dan pemanfaatan dokumen RPB di daerahRencana Penanggulangan Bencana (RPB) adalah Rencana Induk Penanggulangan Bencana di Daerah yang merupakan Dokumen Daerah dan bagian dari Perencanaan Pembangunan Daerah. RPB disusun untuk multi ancaman bencana di daerah yang mencakup tahapan PB (Pra, Saat, Pasca).Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Sarana penyampaian informasi kebencanaan yang menjangkau langsung masyarakatKetersediaan sarana penyampaian informasi kebencanaanTersedianya sebuah sistem informasi kebencanaan di daerah yang terintegrasi antar sektor dan diseminasikan secara menyeluruh serta menjangkau semua lapisan masyarakat sebagai alat bantu pengambilan keputusan.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Sosialisasi pencegahan dan kesiapsiagaan bencana pada tiap-tiap kecamatan di wilayahnyaKetersediaan sosialisasi pencegahan dan kesiapsiagaan bencanaTerselenggaranya kegiatan rutin sosialisasi tentang pencegahan dan kesiapsiagaan bencana dapat berbentuk aktivitas komunitas, kegiatan diselenggarakan instansi tertentu, dll di setiap kecamatan yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Komunikasi bencana lintas lembaga minimal beranggotakan lembaga-lembaga dari sektor pemerintah, masyarakat maupun dunia usahaTerselenggaranya mekanisme komunikasi lintas pemangku kepentinganTerselenggaranya mekanisme komunikasi lintas pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya pengurangan risiko bencanaSatu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Pusdalops PB dengan fasilitas minimal mampu memberikan respon efektif untuk pelaksanaan peringatan dini dan penanganan masa kritisKeterlibatan Pusdalops PB dalam memberikan informasi pentingPusdalops PB memberikan informasi-informasi penting untuk menggerakkan masyarakat dalam menyelamatkan diri saat kejadian bencana sebagai upaya peringatan dini.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Sistem pendataan bencana yang terhubung dengan sistem pendataan bencana nasionalTersedianya sistem pendataan terkait kebencanaanTersedianya sebuah sistem pendataan terkait kebencanaan di daerah yang terintegrasi secara vertikal dan dimanfaatkan di kedua arah untuk mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Pelatihan dan sertifikasi penggunaan peralatan PBTerselenggaranya pelatihan dan sertifikasi penggunaan pealatan PBTersedianya aktor pengguna peralatan PB yang tersertifikasi sebagai actor kunci dalam respons kejadian bencana di daerah. Peralatan PB yang dimaksud mengacu kepada lampiran Perka BNPB 11/2011 tentang Pedoman Inventarisasi Peralatan PB.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Penyelenggaraan Latihan (Geladi) kesiapsiagaanTerselenggaranya geladi kesiapsiagaanTerselenggaranya latihan atau simulasi (geladi) mengenai kesiapsiagaan secara bertahap dan berlanjut (mulai pelatihan, simulasi, hingga uji sistem).Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Kajian kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaanTerselenggaranya pengkajian kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaanKajian kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan dilakukan guna memenuhi kebutuhan dalam kondisi darurat bencana disesuaikan dengan perhitungan jumlah jiwa terdampak pada daerah rawan bencana.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Pengadaan kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaanTerselengaranya inventarisasi kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaanPengadaan kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Penyimpanan/pergudangan Logistik PBTersedianya penyimpanan/pergudangan logistik PBProses penyimpanan dan pergudangan dimulai dari data penerimaan logistik dan peralatan yang diserahkan kepada unit pergudangan dan penyimpanan disertai dengan berita acara penerimaan dan bukti penerimaan logistik dan peralatan pada waktu itu (Perka BNPB No.13 tahun 2008 tentang Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan PB)Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Pemeliharaan peralatan dan supply chain logistik yang diselenggarakan secara periodikTerselenggaranya pemeliharaan peralatan dan supply chain logistik secara periodikSupply Chain adalah jaringan kerja yang terintegrasi dengan baik, dari fasilitas-fasilitas (gudang, pabrik, terminal, pelabuhan, toko, dan rumah), kendaraan (truk, kereta api, pesawat terbang, dan kapal laut), dan sistem informasi logistik yang dihubungkan dengan suppliernya supplier dan konsumen akhir. Logistik adalah kejadian dalam supply chainSatu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Tersedianya energi listrik untuk kebutuhan daruratAda tidaknya jaminan keberlangsungan pasokan energi listrik oleh pemdaPemerintah daerah dapat menjamin keberlangsungan pasokan energi listrik untuk kebutuhan darurat bencana terparah, yang mengacu kepada scenario dalam Rencana Kontijensi.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Kemampuan pemenuhan pangan daerah untuk kebutuhan daruratAda tidaknya jaminan ketersediaan panganPemerintah daerah dapat menjamin ketersediaan pangan bagi seluruh masyarakat terpapar dan dievaluasi secara berkala.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Penataan ruang berbasis PRBAksesibilitas informasi penataan ruangAksesibilitas seluruh informasi penataan struktur ruang (permukiman dan jaringan prasarana) dan pola ruang (kawasan lindung dan kawasan budidaya) dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta pemanfaatannya dalam kegiatan Pengurangan Risiko Bencana.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Informasi penataan ruang yang mudah diakses publikAksesibilitas informasi penataan ruangAksesibilitas seluruh informasi penataan ruang dan pemanfaatannya dalam kegiatan Pengurangan Risiko Bencana.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Sekolah dan Madrasah Aman BencanaKetersediaan sekolah dan madrasah aman bencana di daerahSekolah dan Madrasah Aman Bencana adalah sekolah yang menerapkan standar sarana dan prasarana serta budaya yang mampu melindungi warga sekolah dan lingkungan di sekitarnya dari bahaya bencana.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Rumah Sakit Aman Bencana dan Puskesmas Aman BencanaKetersediaan rumah sakit aman bencana dan puskemas aman bencana di daerahRumah Sakit Aman Bencana dan Puskesmas Aman Bencana adalah Rumah Sakit dan Puskesmas yang menyediakan pelayanan kesehatan yang efisien setiap waktu, bahkan setelah bencana terjadi atau pada masa tanggap darurat, tangguh dan terorganisir dengan tersedianya rencana kontijensi di rumah sakit dan puskesmas tersebut serta memiliki tenaga kerja yang terlatih untuk memastikan bahwa rumah sakit tersebut tetap bisa menjalankan fungsinya pada saat krisis.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Desa Tangguh BencanaKesesuain daerah dengan kriteria desa tangguh bencanaDesa Tangguh Bencana merupakan desa/kelurahan yang dirancang untuk membentuk warganya menjadi tanggap dan tangguh dalam menghadapi bencana, memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Penerapan resapan air untuk peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana banjirKetersediaan sumur resapan dan/atau bioporiResapan air ditujukan untuk mengatasi banjir dengan cara meningkatkan daya resap air pada tanah.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Perlindungan daerah tangkapan airKeterlibatan pemerintah maupun komunitas tentang kebijakan pengelolaan lingkungan hidup khususnya perlindungan daerah tangkapan airDaerah tangkapan air adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis yang dapat berupa punggung-punggung bukit atau gunung dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Restorasi SungaiAda tidaknya upaya restorasi sungaiRestorasi sungai adalah mengembalikan fungsi alami/renaturalisasi sungai yang telah terdegradasi oleh intervensi manusia. Restorasi sungai merupakan perubahan paradigma dalam ilmu rekayasa sungai (river engineering) yaitu perubahan dari pola penyelesaian berdasarkan aspek teknik sipil hidro secara parsial menjadi penyelesaian terintegrasi aspek hidraulik, fisik, ekologi, sosial.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Penguatan LerengAda tidaknya upaya penguatan lerengTermasuk tindakan sipil teknis di kawasan DAS rawan longsor (didalamnya ada penguatan lereng)Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Penegakan Hukum untuk Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kebakaran Lahan dan HutanAda tidaknya penegakan hukum untuk peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana kebakaran lahan dan hutanLangkah pencegahan dan mitigasi bencana dalam bentuk peraturan (peraturan daerah, peraturan adat/desa) serta penegakan hukum bagi masyarakat, swasta maupun instansi, khususnya untuk ancaman kebakaran lahan dan hutan.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Optimalisasi pemanfaatan air permukaanTerselenggaranya optimalisasi pemanfaatan air permukaan- Sistem pengelolaan atau perlindungan Efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana kekeringan lahan pertanian - Pengelolaan dan perlindungan Air permukaan (sungai, mata air, rawa-rawa, danau, lahan basah, embung, irigasi) dan DTA. Melindungi daerah tangkapan air (DTA) secara luasan dan kualitas tutupan lahan DTA, revitalisasi embung untuk cadangan air, kawasan hutan lindung kota/kab, Restorasi sungai Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Pemantauan berkala hulu SungaiTerselenggaranya pemantauan hulu sungaiSistem pengelolaan dan pemantauan area DAS hulu sungai ( sempadan, badan air, dan area hutan di luar sempadan mencakup perlindungan, pemanfaatan dan pemeliharaan) yang inklusif (multidisiplin dan multipihak) dan lintas administratif kota/kab di landskap DAS yang sama) untuk mencegah dan memitigasi bencana banjir bandang.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Penerapan Bangunan Tahan gempa bumiAda tidaknya penerapan bangunan tahan gempa bumiBangunan tahan gempa bumi merupakan suatu bangunan yang sekuat apapun saat terjadi gempa, bangunan tersebut tetap terkena getarannya namun masih tetap aman.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Tanaman dan/atau bangunan penahan gelombang tsunamiAda tidaknya tanaman dan/atau bangunan penahan gelombang tsunamiTanaman penahan gelombang tsunami merupakan tanaman yang dijadikan sebagai penahan gelombang tsunami, misalnya pohon kelapa, mangrove, casuarina. Bangunan penahan gelombang tsunami merupakan suatu bangunan yang digunakan untuk penahan gelombang tsunami seperti tembok atau bangunan lainya. Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Revitalisasi tanggul, embung, waduk, dan taman kotaAda tidaknya upaya revitalisasi tanggul, embung, waduk dan taman kotaRevitalisasi adalah suatu upaya atau proses dalam rangka mengembalikan fungsi objek-objek yang penting dalam rangka melaksanakan kegiatan mitigasi struktural untuk bencana banjir. Objek-objek yang dapat direvitalisasi contohnya tanggul, embung, waduk dan taman kota.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Restorasi lahan gambutAda tidaknya upaya restorasi lahan gambutRestorasi lahan gambut adalah mengembalikan kondisi lahan gambut seperti semula agar dapat mengurangi emisi yang disebabkan pelepasan karbon yang besar.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Konservasi vegetatif DAS rawan longsorAda tidaknya upaya konservasi vegetatif DAS rawan longsorKonservasi vegetatif DAS adalah pelestarian vegetasi-vegetasi yang ada di sekitar DAS dalam upaya mitigasi struktural bencana longsorSatu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Rencana kontijensi gempa bumiAda tidaknya rencana kontijensi gempa bumiRencana kontijensi gempa bumi merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana gempa bumi.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Rencana Kontijensi TsunamiAda tidaknya rencana kontijensi tsunamiRencana kontijensi tsunami merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana tsunami.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Sistem Peringatan Dini Bencana TsunamiTersedianya sistem peringatan dini tsunamiSistem peringatan dini bencana tsunami merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya tsunami.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Rencana Evakuasi Bencana TsunamiAda tidaknya rencana evakuasi tsunamiRencana evakuasi bencana tsunami merupakan rencana penyelamatan yang ditujukan kepada masyarakat untuk menyelamatkan diri beserta harta bendanya ke tempat lebih aman sebelum datang ancaman.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Rencana Kontijensi BanjirAda tidaknya rencana kontijensi banjirRencana kontijensi banjir merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana banjir.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Sistem peringatan dini bencana banjirTersedianya sistem peringatan dini banjirSistem peringatan dini bencana banjir merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya banjir.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Rencana kontijensi tanah longsorAda tidaknya rencana kontijensi tanah longsorRencana kontijensi tanah longsor merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana tanah longsor.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Sistem peringatan dini bencana tanah longsorTersedianya sistem peringatan dini tanah longsorSistem peringatan dini bencana tanah longsor merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya tanah longsor.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Rencana kontijensi kebakaran lahan dan hutanAda tidaknya rencana kontijensi kebakaran lahan dan hutanRencana kontijensi kebakaran lahan dan hutan merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana kebakaran lahan dan hutan.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Sistem peringatan dini bencana kebakaran lahan dan hutanTersedianya sistem peringatan dini kebakaran lahan dan hutanSistem peringatan dini bencana kebakaran lahan dan hutan merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya kebakaran lahan dan hutan.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Rencana kontijensi erupsi gunung apiAda tidaknya rencana kontijensi erupsi gunung apiRencana kontijensi erupsi gunung api merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana erupsi gunung api.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Sistem peringatan dini bencana erupsi gunung apiTersedianya sistem peringatan dini erupsi gunung apiSistem peringatan dini bencana erupsi gunung api merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya erupsi gunung api.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Infrastruktur evakuasi bencana erupsi gunungapiAda tidaknya pembuatan infrastruktur evakuasi bencana gunung apiInfrastruktur evakuasi bencana erupsi gunung api merupakan infrastruktur yang dibangun sebagai upaya penanggulangan bencana erupsi gunung api, berupa rambu peringatan dan/atau rambu evakuasi bencana erupsi gunung api.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Rencana kontijensi kekeringanAda tidaknya rencana kontijensi kekeringanRencana kontijensi kekeringan merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana kekeringan.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Sistem peringatan dini bencana kekeringanTersedianya sistem peringatan dini kekeringan Sistem peringatan dini bencana kekeringan merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya kekeringan.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Rencana kontijensi banjir bandangAda tidaknya rencana kontijensi banjir bandangRencana kontijensi banjir bandang merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana banjir bandang.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Sistem peringatan dini bencana banjir bandangTersedianya sistem peringatan dini banjir bandangSistem peringatan dini bencana banjir bandang merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya banjir bandang.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Penentuan Status Tanggap DaruratAda tidaknya cara penentuan status tanggap darurat sesuai SOP dan Perka BNPBMekanisme prosedur yang mengatur tentang penentuan status darurat bencana dan penggunaan anggaran khusus untuk penanganan darurat bencana di daerah.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Penerapan sistem komando operasi daruratAda tidaknya cara penerapan Sistem Komando Operasi DaruratSistem komando operasi darurat adalah suatu sistem penanganan darurat bencana yang digunakan untuk mensinergikan pemanfaatan sumber daya yang ada, baik itu sumber daya manusia, peralatan maupun dana atau anggaran.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Pengerahan Tim Kaji Cepat ke lokasi bencanaAda tidaknya pengerahan tim kaji cepat ke lokasi bencanaPengerahan tim kaji cepat merupakan prosedur pengerahan relawan dan personil yang sudah melakukan kaji cepat pada masa krisis di daerah sesuai SOP Pengerahan Kaji Cepat.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Pengerahan Tim penyelamat dan pertolongan korbanAda tidaknya pengerahan tim penyelamatan dan pertolongan korbanPengerahan tim penyelamat dan pertolongan korban merupakan prosedur pengerahan relawan dan personil dalam melakukan penyelamatan dan pertolongan korban pada masa krisis dan tanggap darurat bencana.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Perbaikan DaruratAda tidaknya prosedur perbaikan darurat bencanaPerbaikan darurat yang dimaksud adalah perbaikan darurat untuk pemulihan fungsi fasilitas kritis pada masa tanggap darurat bencana. Fasilitas kritis termasuk diantaranya Listrik, Air Bersih, Sistem Transportasi, Rumah Sakit, Polisi, Komunikasi, dan Fasilitas Tanggap Darurat Lainnya.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Pengerahan bantuan pada Masyarakat terjatuhAda tidaknya cara pengerahan bantuan pada masyarakat terjauhPengerahan bantuan pada masyarakat terjauh merupakan mekanisme prosedur cara pengerahan relawan dan personil yang melakukan pendistribusian bantuan kemanusiaan bagi masyarakat termasuk masyarakat yang sulit dijangkau pada masa krisis dan tanggap darurat bencana.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Penghentian status Tanggap Darurat BencanaAda tidaknya cara penghentian status tanggap darurat bencanaPenghentian status tanggap darurat bencana merupakan prosedur yang mengatur mekanisme penghentian status tanggap darurat bencana atau proses transisi/peralihan dari tanggap darurat ke rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan SOP Penghentian Tanggap Darurat.Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Pemulihan pelayanan dasar pemerintahKeterlibatan aksi pemerintah maupun komunitas di kabupaten/kota tentang ketersediaannya mekanisme dan/atau rencana pemulihan pelayanan dasar pemerintah saat pasca bencanaTersedianya mekanisme dan/atau rencana pemulihan pelayanan dasar pemerintah untuk setiap ancaman bencana yang dalam penyusunannya mempertimbangkan kebutuhan nyata dan melibatkan setiap pemangku kepentingan di daerahSatu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Pemulihan infrastruktur pentingAda tidaknya mekanisme pemulihan infrastruktur penting pasca bencanaInfrastruktur penting dapat dipulihkan dengan segera (misalnya dalam 1x24 jam) pada setiap kejadian bencana yang mempertimbangkan kebutuhan nyata dan disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan di daerahSatu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Perbaikan rumah pendudukAda tidaknya mekanisme perbaikan rumah pencucuk pasca bencanaPerbaikan rumah penduduk merupakan sistem atau mekanisme daerah untuk perbaikan rumah penduduk pasca bencana dengan lebih baik (build back better) dapat dijalankan secara swadaya maupun atas dukungan pemerintah maupun pihak lain secara sistematis (terencana dan terukur)Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Pemulihan Penghidupan MasyarakatAda tidaknya mekanisme pemulihan penghidupan masyarakat pasca bencana Pemulihan penghidupan masyarakat pasca bencana merupakan mekanisme dan/atau rencana rehabilitasi dan pemulihan penghidupan masyarakat pasca bencana yang disusun bersama pemangku kepentingan dengan mempertimbangkan kebutuhan nyata dan risiko di masa depanSatu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
⬔
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TIMUR PACITAN
2. JAWA TIMUR PONOROGO
3. JAWA TIMUR TRENGGALEK
4. JAWA TIMUR TULUNGAGUNG
5. JAWA TIMUR BLITAR
6. JAWA TIMUR KEDIRI
7. JAWA TIMUR MALANG
8. JAWA TIMUR LUMAJANG
9. JAWA TIMUR JEMBER
10. JAWA TIMUR BANYUWANGI
11. JAWA TIMUR BONDOWOSO
12. JAWA TIMUR SITUBONDO
13. JAWA TIMUR PROBOLINGGO
14. JAWA TIMUR PASURUAN
15. JAWA TIMUR SIDOARJO
16. JAWA TIMUR MOJOKERTO
17. JAWA TIMUR JOMBANG
18. JAWA TIMUR NGANJUK
19. JAWA TIMUR MADIUN
20. JAWA TIMUR MAGETAN
21. JAWA TIMUR NGAWI
22. JAWA TIMUR BOJONEGORO
23. JAWA TIMUR TUBAN
24. JAWA TIMUR LAMONGAN
25. JAWA TIMUR GRESIK
26. JAWA TIMUR BANGKALAN
27. JAWA TIMUR SAMPANG
28. JAWA TIMUR PAMEKASAN
29. JAWA TIMUR SUMENEP
30. JAWA TIMUR KOTA KEDIRI
31. JAWA TIMUR KOTA BLITAR
32. JAWA TIMUR KOTA MALANG
33. JAWA TIMUR KOTA PROBOLINGGO
34. JAWA TIMUR KOTA PASURUAN
35. JAWA TIMUR KOTA MOJOKERTO
36. JAWA TIMUR KOTA MADIUN
37. JAWA TIMUR KOTA SURABAYA
38. JAWA TIMUR KOTA BATU
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, excel
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Kabupaten/Kota Jawa Timur
ā—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Task Force
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif dan Inferensia
Unit Analisis
- Lainnya, Provinsi Jawa Timur
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 1 Januari 2024
Data Mikro Tidak -
≔
Variabel Kegiatan
71 variabel yang diolah/dikumpulkan
Pemulihan penghidupan masyarakat
Kategorik • -
Pemulihan penghidupan masyarakat pasca bencana merupakan mekanisme dan/atau rencana rehabilitasi dan pemulihan penghidupan masyarakat pasca bencana yang disusun bersama pemangku ke
["Ada tidaknya mekanisme pemulihan penghidupan masyarakat pasca bencana\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Perbaikan rumah penduduk
Kategorik • -
Perbaikan rumah penduduk merupakan sistem atau mekanisme daerah untuk perbaikan rumah penduduk pasca bencana dengan lebih baik (build back better) dapat dijalankan secara swadaya m
["Ada tidaknya mekanisme perbaikan rumah pencucuk pasca bencana\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Pemulihan infrastruktur penting
Kategorik • -
Infrastruktur penting dapat dipulihkan dengan segera (misalnya dalam 1x24 jam) pada setiap kejadian bencana yang mempertimbangkan kebutuhan nyata dan disepakati oleh seluruh pemang
["Ada tidaknya mekanisme pemulihan infrastruktur penting pasca bencana\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Pemulihan pelayanan dasar pemerintah
Kategorik • -
Tersedianya mekanisme dan/atau rencana pemulihan pelayanan dasar pemerintah untuk setiap ancaman bencana yang dalam penyusunannya mempertimbangkan kebutuhan nyata dan melibatkan se
["Keterlibatan aksi pemerintah maupun komunitas di kabupaten/kota tantang ketersediaannya mekanisme dan/atau rencana pemulihan pelayanan dasar pemerintah saat pasca bencana\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Penghentian status tanggap darurat bencana
Kategorik • -
Penghentian status tanggap darurat bencana merupakan prosedur yang mengatur mekanisme penghentian status tanggap darurat bencana atau proses transisi/peralihan dari tanggap darurat
["Ada tidaknya cara penghentian status tanggap darurat bencana\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Pengerahan bantuan pada masyarakat terjauh
Kategorik • -
Pengerahan bantuan pada masyarakat terjauh merupakan mekanisme prosedur cara pengerahan relawan dan personil yang melakukan pendistribusian bantuan kemanusiaan bagi masyarakat term
["Ada tidaknya cara pengerahan bantuan pada masyarakat terjauh\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Perbaikan darurat
kategorik • -
Perbaikan darurat yang dimaksud adalah perbaikan darurat untuk pemulihan fungsi fasilitas kritis pada masa tanggap darurat bencana. Fasilitas kritis termasuk diantaranya Listrik, A
["Ada tidaknya prosedur perbaikan darurat bencana\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Pengerahan tim penyelamatan dan pertolongan korban
Kategorik • -
Pengerahan tim penyelamat dan pertolongan korban merupakan prosedur pengerahan relawan dan personil dalam melakukan penyelamatan dan pertolongan korban pada masa krisis dan tanggap
["Ada tidaknya pengerahan tim penyelamatan dan pertolongan korban\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Pengerahan tim kaji cepat ke lokasi bencana
Kategorik • -
Pengerahan tim kaji cepat merupakan prosedur pengerahan relawan dan personil yang sudah melakukan kaji cepat pada masa krisis di daerah sesuai SOP Pengerahan Kaji Cepat.
["Ada tidaknya pengerahan tim kaji cepat ke lokasi bencana\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Penerapan sistem komando operasi darurat
Kategorik • -
Sistem komando operasi darurat adalah suatu sistem penanganan darurat bencana yang digunakan untuk mensinergikan pemanfaatan sumber daya yang ada, baik itu sumber daya manusia, per
["Ada tidaknya cara penerapan Sistem Komando Operasi Darurat\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Penentuan status tanggap darurat
Kategorik • -
Mekanisme prosedur yang mengatur tentang penentuan status darurat bencana dan penggunaan anggaran khusus untuk penanganan darurat bencana di daerah.
["Ada tidaknya cara penentuan status tanggap darurat sesuai SOP dan Perka BNPB\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Sistem peringatan dini bencana banjir bandang
Kategorik • -
Sistem peringatan dini bencana banjir bandang merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan
["Tersedianya sistem peringatan dini banjir bandang\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Rencana kontijensi banjir bandang
Kategorik • -
Rencana kontijensi banjir bandang merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana b
["Ada tidaknya rencana kontijensi banjir bandang\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Sistem peringatan dini bencana kekeringan
Kategorik • -
Sistem peringatan dini bencana kekeringan merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kaji
["Tersedianya sistem peringatan dini kekeringan\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Rencana kontijensi kekeringan
Kategorik • -
Rencana kontijensi kekeringan merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana keker
["Ada tidaknya rencana kontijensi kekeringan\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Infrastruktur evakuasi bencana erupsi gunung api
Kategorik • -
Infrastruktur evakuasi bencana erupsi gunung api merupakan infrastruktur yang dibangun sebagai upaya penanggulangan bencana erupsi gunung api, berupa rambu peringatan dan/atau ramb
["Ada tidaknya pembuatan infrastruktur evakuasi bencana gunung api\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Sistem peringatan dini bencana erupsi gunung api
Kategorik • -
Sistem peringatan dini bencana erupsi gunung api merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasark
["Tersedianya sistem peringatan dini erupsi gunung api\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Rencana kontijensi erupsi gunung api
Kategorik • -
Rencana kontijensi erupsi gunung api merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencan
["Ada tidaknya rencana kontijensi erupsi gunung api\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Sistem peringatan dini bencana kebakaran lahan dan hutan
Kategorik • -
Sistem peringatan dini bencana kebakaran lahan dan hutan merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun b
["Tersedianya sistem peringatan dini kebakaran lahan dan hutan\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Rencana kontijensi kebakaran lahan dan hutan
Kategorik • -
Rencana kontijensi kebakaran lahan dan hutan merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadap
["Ada tidaknya rencana kontijensi kebakaran lahan dan hutan\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Sistem peringatan dini bencana tanah longsor
Kategorik • -
Sistem peringatan dini bencana tanah longsor merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan K
["Tersedianya sistem peringatan dini tanah longsor\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Rencana kontijensi tanah longsor
Kategorik • -
Rencana kontijensi tanah longsor merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana ta
["Ada tidaknya rencana kontijensi tanah longsor\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Sistem peringatan dini bencana banjir
Kategorik • -
Sistem peringatan dini bencana banjir merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian R
["Tersedianya sistem peringatan dini banjir\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Rencana kontijensi banjir
Kategorik • -
Rencana kontijensi banjir merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana banjir.
["Ada tidaknya rencana kontijensi banjir\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Rencana evakuasi bencana tsunami
Kategroik • -
Rencana evakuasi bencana tsunami merupakan rencana penyelamatan yang ditujukan kepada masyarakat untuk menyelamatkan diri beserta harta bendanya ke tempat lebih aman sebelum datang
["Ada tidaknya rencana evakuasi tsunami\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Sistem peringatan dini bencana tsunami
Kategorik • -
Sistem peringatan dini bencana tsunami merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian
["Tersedianya sistem peringatan dini tsunami\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Rencana kontijensi tsunami
Kategorik • -
Rencana kontijensi tsunami merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana tsunami.
["Ada tidaknya rencana kontijensi tsunami\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Rencana kontijensi gempa bumi
Kategorik • -
Rencana kontijensi gempa bumi merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana gempa
["Ada tidaknya rencana kontijensi gempa bumi\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Konservasi vegetatif DAS rawan longsor
Kategorik • -
Konservasi vegetatif DAS adalah pelestarian vegetasi-vegetasi yang ada di sekitar DAS dalam upaya mitigasi struktural bencana longsor
["Ada tidaknya upaya konservasi vegetatif DAS rawan longsor\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Restorasi lahan gambut
Kategorik • -
Restorasi lahan gambut adalah mengembalikan kondisi lahan gambut seperti semula agar dapat mengurangi emisi yang disebabkan pelepasan karbon yang besar.
["Ada tidaknya upaya restorasi lahan gambut\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Revitalisasi tanggul, embung, waduk dan taman kota
Kategorik • -
Revitalisasi adalah suatu upaya atau proses dalam rangka mengembalikan fungsi objek-objek yang penting dalam rangka melaksanakan kegiatan mitigasi struktural untuk bencana banjir.
["Ada tidaknya upaya revitalisasi tanggul, embung, waduk dan taman kota\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Tanaman dan/atau bangunan penahan gelombang tsunami
Kategorik • -
"Tanaman penahan gelombang tsunami merupakan tanaman yang dijadikan sebagai penahan gelombang tsunami, misalnya pohon kelapa, mangrove, casuarina. Bangunan penahan gelombang tsunam
["Ada tidaknya tanaman dan/atau bangunan penahan gelombang tsunami\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Penerapan bangunan tahan gempa bumi
Kategorik • -
Bangunan tahan gempa bumi merupakan suatu bangunan yang sekuat apapun saat terjadi gempa, bangunan tersebut tetap terkena getarannya namun masih tetap aman.
["Ada tidaknya penerapan banguana tahan gempa bumi\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Pemantauan berkala hulu sungai
Kategorik • -
Sistem pengelolaan dan pemantauan area DAS hulu sungai ( sempadan, badan air, dan area hutan di luar sempadan mencakup perlindungan, pemanfaatan dan pemeliharaan) yang inklusif (mu
["Terselenggaranya pemantauan hulu sungai\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Optimalisasi pemanfaatan air permukaan
Kategorik • -
"1. Sistem pengelolaan atau perlindungan Efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana kekeringan lahan pertanian 2. Pengelolaan dan perlindungan Air permukaan (sungai; mata air; raw
["Terselenggaranya optimalisasi pemanfaatan air permukaan\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Penegakan Hukum untuk Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Kategorik • -
Langkah pencegahan dan mitigasi bencana dalam bentuk peraturan (peraturan daerah, peraturan adat/desa) serta penegakan hukum bagi masyarakat, swasta maupun instansi, khususnya unt
["Ada tidaknya penegakan hukum untuk peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana kebakaran lahan dan hutan\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Penguatan Lereng
kategorik • -
"Longsor atau sering disebut gerakan tanah adalah suatu peristiwa geologi yang terjadi karena pergerakan masabatuan atau tanah dengan berbagai tipe dan jenis seperti jatuhnya bebat
["Ada tidaknya upaya penguatan lereng\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Restorasi Sungai
Kategorik • -
Restorasi sungai adalah mengembalikan fungsi alami/renaturalisasi sungai yang telah terdegradasi oleh intervensi manusia. Restorasi sungai merupakan perubahan paradigma dalam ilmu
["Ada tidaknya upaya restorasi sungai\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Perlindungan daerah tangkapan air
Kategorik • -
Daerah tangkapan air adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang b
["Keterlibatan pemerintah maupun komunitas tentang kebijakan pengelolaan lingkungan hidup khususnya perlindungan daerah tangkapan air\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Penerapan sumur resapan dan/atau biopori untuk peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana banjir
Kategorik • -
Biopori/sumur respaan adalah salah satu metode resapan air yang ditujukan untuk mengatasi banjir dengan cara meningkatkan daya resap air pada tanah.
["Ketersediaan sumur resapan dan/atau biopori\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Desa Tangguh Bencana
Kategorik • -
Desa Tangguh Bencana merupakan desa/kelurahan yang dirancang untuk membentuk warganya menjadi tanggap dan tangguh dalam menghadapi bencana, memulihkan diri dengan segera dari dampa
["Kesesuaian daerah dengan kriteria desa tangguh bencana\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Rumah Sakit Aman Bencana dan Puskesmas Aman Bencana
Kategorik • -
Rumah Sakit Aman Bencana dan Puskesmas Aman Bencana adalah Rumah Sakit dan Puskesmas yang menyediakan pelayanan kesehatan yang efisien setiap waktu, bahkan setelah bencana terjadi
["Ketersediaan rumah sakit aman bencana dan puskemas aman bencana di daerah\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Sekolah dan Madrasah Aman Bencana
Kategorik • -
Sekolah dan Madrasah Aman Bencana adalah sekolah yang menerapkan standar sarana dan prasarana serta budaya yang mampu melindungi warga sekolah dan lingkungan di sekitarnya dari bah
["Ketersediaan sekolah dan madrasah aman bencana di daerah\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Informasi penataan ruang yang mudah diakses publik
Kategorik • -
"Pada indikator ini focus kepada aksesibilitas seluruh informasi penataan ruang dan pemanfaatannya dalam kegiatan Pengurangan Risiko Bencana."
["Aksesibilitas informasi penataan ruang\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Penataan ruang berbasis PRB
Kategorik • -
"Pada indikator ini focus kepada aksesibilitas seluruh informasi penataan ruang dan pemanfaatannya dalam kegiatan Pengurangan Risiko Bencana."
["Aksesibilitas informasi penataan ruang\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Kemampuan pemenuhan pangan daerah untuk kebutuhan darurat
Kategorik • -
Pemerintah daerah dapat menjamin ketersediaan pangan bagi seluruh masyarakat terpapar dan dievaluasi secara berkala.
["Ada tidaknya jaminan ketersediaan pangan\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Tersedianya energi listrik untuk kebutuhan darurat
Kategorik • -
Pemerintah daerah dapat menjamin keberlangsungan pasokan energi listrik untuk kebutuhan darurat bencana terparah, yang mengacu kepada scenario dalam Rencana Kontijensi.
["Ada tidaknya jaminan keberlangsungan pasokan energi listrik oleh pemda\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Pemeliharaan peralatan dan supply chain logistik yang diselenggarakan secara periodik
Kategorik • -
Supply Chain adalah jaringan kerja yang terintegrasi dengan baik, dari fasilitas-fasilitas (gudang, pabrik, terminal, pelabuhan, toko, dan rumah), kendaraan (truk, kereta api, pesa
["Terselenggaranya pemeliharaan peralatan dan supply chain logistik secara periodik\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Penyimpanan/pergudangan Logistik PB
Kategorik • -
Proses penyimpanan dan pergudangan dimulai dari data penerimaan logistik dan peralatan yang diserahkan kepada unit pergudangan dan penyimpanan disertai dengan berita acara penerima
["Tersedianya penyimpanan/pergudangan logistik PB\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Pengadaan kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan
Kategorik • -
Pengadaan kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan.
["Terselengaranya inventarisasi kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Kajian kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan
Kategorik • -
Kajian kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan dilakukan guna memenuhi kebutuhan dalam kondisi darurat bencana disesuaikan dengan perhitungan jumlah jiwa terdampak pada daerah
["Terselenggaranya pengkajian kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Penyelenggaraan Latihan (Geladi) Kesiapsiagaan
Kategorik • -
Terselenggaranya latihan atau simulasi (geladi) mengenai kesiapsiagaan secara bertahap dan berlanjut (mulai pelatihan, simulasi, hingga uji sistem).
["Terselenggaranya geladi kesiapsiagaan\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Pelatihan dan sertifikasi penggunaan peralatan PB
Kategorik • -
Tersedianya aktor pengguna peralatan PB yang tersertifikasi sebagai actor kunci dalam respons kejadian bencana di daerah. Peralatan PB yang dimaksud mengacu kepada lampiran Perka B
["Terselenggaranya pelatihan dan sertifikasi penggunaan pealatan PB\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Sistem pendataan bencana yang terhubung dengan sistem pendataan bencana nasional
Kategorik • -
Tersedianya sebuah sistem pendataan terkait kebencanaan di daerah yang terintegrasi secara vertikal dan dimanfaatkan di kedua arah untuk mendukung perencanaan dan pengambilan keput
["Tersedianya sistem pendataan terkait kebencanaan\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Pusdalops PB dengan fasilitas minimal mampu memberikan respon efektif untuk pelaksanaan peringatan dini dan penanganan masa kritis
Kategorik • -
Pusdalops PB memberikan informasi-informasi penting untuk menggerakkan masyarakat dalam menyelamatkan diri saat kejadian bencana sebagai upaya peringatan dini.
["Keterlibatan Pusdalops PB dalam memberikan informasi penting\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Komunikasi bencana lintas lembaga minimal beranggotakan lembaga-lembaga dari sektor pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha
Kategorik • -
Terselenggaranya mekanisme komunikasi lintas pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya pengurangan risiko bencana
["Terselenggaranya mekanisme komunikasi lintas pemangku kepentingan\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Sosialisasi pencegahan dan kesiapsiagaan bencana pada tiap-tiap kecamatan di wilayahnya
Kategorik • -
Terselenggaranya kegiatan rutin sosialisasi tentang pencegahan dan kesiapsiagaan bencana dapat berbentuk aktivitas komunitas, kegiatan diselenggarakan instansi tertentu, dll di set
["Ketersediaan sosialisasi pencegahan dan kesiapsiagaan bencana\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Sarana penyampaian informasi kebencanaan yang menjangkau langsung masyarakat
Kategorik • -
"Deskripsi: Informasi apapun terkait kebencanaan yang menjadi hak masyarakat untuk mengetahui informasi tersebut harus didiseminasikan secara menyeluruh dan menjangkau semua lapisa
["Ketersediaan sarana penyampaian informasi kebencanaan\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Peta Kapasitas dan kajiannya
Kategorik • -
Peta kapasitas adalah peta berisikan data dan informasi yang mampu menggambarkan kemampuan daerah terhadap jenis-jenis ancaman bencana yang ada.
["Ketersediaan peta kapasitas\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Rencana Penanggulangan Bencana
Kategorik • -
Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) adalah Rencana Induk Penanggulangan Bencana di Daerah yang merupakan Dokumen Daerah dan bagian dari Perencanaan Pembangunan Daerah. RPB disusun
["Ketersediaan, proses penyusunan, dan pemanfaatan dokumen RPB di daerah\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Peta Kerentanan dan kajiannya untuk seluruh bahaya yang ada di daerah
Kategorik • -
Peta kerentanan adalah peta berisikan data dan informasi yang mampu menggambarkan jumlah penduduk terpapar serta potensi kerugian dari setiap jenis ancaman bencana yang ada.
["Ketersediaan peta bahaya\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Peta Bahaya dan kajiannya untuk seluruh bahaya yang ada di daerah
Kategorik • -
Peta bahaya adalah peta yang berisikan data dan informasi tentang karakteristik ancaman bencana serta kajiannya yang mampu menggambarkan jumlah potensi luas bahaya.
["Ketersediaan peta bahaya\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Komitmen DPRD terhadap PRB
Kategorik • -
Komitmen DPRD terhadap PRB adalah keterlibatan aktif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap seluruh aktivitas Pengurangan Risiko Bencana (PRB) mulai dari perencanaan,
["Ada/tidaknya bentuk komitmen DPRD terhadap PRB\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Lembaga Forum Pengurangan Risiko Bencana
Kategorik • -
Lembaga Forum PRB adalah forum yang telah memiliki landasan hukum (legal entity) sebagai dasar untuk mendapatkan pengakuan dari multi pihak dalam upaya PRB.
["Ada/tidaknya Forum Pengurangan Risiko Bencana\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Lembaga Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kategorik • -
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah sebuah lembaga khusus yang menangani penanggulangan bencana (PB) di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
["Ada/tidaknya BPBD dan kesesuainnya pembentukannya dengan Peraturan Pemerintah Pusat\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Kebijakan Daerah tentang RPB
Kategorik • -
Kebijakan daerah tentang Pengurangan Risiko Bencana (PRB) adalah berbagai kebijakan di daerah termasuk misalnya Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota.
["Tersedianya dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) di daerah\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Peraturan Daerah tentang Tataruang Berbasis PRB
Kategorik • -
Peraturan Daerah tentang Tataruang berbasis PRB dimaksud adalah perda mengenai penataan ruang seperti RTRW, RDTR, dan RTBL, yang mengatur pemanfaatan ruang yang tidak memunculkan a
["Terintegrasinya hasil kajian risiko bencana dengan penataan ruang di daerah\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Peraturan tentang Penyebaran Informasi Kebencanaan
Kategorik • -
Informasi kebencanaan meliputi 3 fase yaitu pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.
["Ketersediaan mekanisme penyebaran informasi kebencanaan dan standar operasional prosedur yang berlaku\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Tentang Pembentukan Forum PRB
Kategorik • -
Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) adalah sebuah lembaga khusus yang menangani penanggulangan bencana (PB) di daerah yang tidak terikat dalam bentuk regulasi, namun dapat juga
["Ketersediaan aturan dan mekanisme yang mengatur pembentukan Forum PRB\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Pembentukan BPBD
Kategorik • -
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah sebuah lembaga khusus yang menangani penanggulangan bencana (PB) di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
["Ketersediaan aturan atau regulasi yang mengatur pembentukan BPBD di kabupaten/kota maupun provinsi\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana
Kategorik • -
"Peraturan Daerah dimaksud adalah adalah Peraturan daerah tentang Penanggulangan Bencana yang telah disetujui dan disahkan oleh DPRD. "
["Ketersediaan kebijakan/regulasi/peraturan daerah tentang penanggulangan bencana\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
ā–¤
Indikator Kegiatan
7 indikator yang dihasilkan
Pengembangan sistem pemulihan bencana
Persen • Provinsi
Pengembangan sistem pemulihan bencana adalah skor akumulasi dari ketersediaan dalam variabel-variabel pengembangan sistem pemulihan bencana
["\"Skor akumulasi dari jawaban-jawaban variabel berikut: 1. Pemulihan pelayanan dasar pemerintah 2. Pemulihan Infrastruktur Penting 3. Perbaikan rumah penduduk 4. Pemulihan Penghidupan Masyarakat\"\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat →
Perkuatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana
Persen • Provinsi
Perkuatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana adalah skor akumulasi dari ketersediaan dalam variabel-variabel perkuatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana
["\"Skor akumulasi dari jawaban-jawaban variabel berikut: 1. Rencana Kontijensi Gempabumi 2. Rencana Kontijensi Tsunami 3. Sistem Peringatan Dini Bencana Tsunami 4. Rencana Evakuasi Bencana Tsunami 5. Rencana Kontijensi Banjir 6. Sistem Peringatan Dini Bencana Banjir 7. Rencana Kontijensi Tanah Longsor 8. Sistem Peringatan Dini Bencana Tanah Longsor 9. Rencana Kontijensi Kebakaran Lahan dan Hutan 10. Sistem Peringatan Dini Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan 11. Rencana Kontijensi Erupsi Gunungapi 12. Sistem Peringatan Dini Bencana Erupsi Gunungapi 13. Infrastruktur evakuasi bencana erupsi Gunungapi 14. Rencana Kontijensi Kekeringan 15. Sistem Peringatan Dini Bencana Kekeringan 16. Rencana Kontijensi Banjir Bandang 17. Sistem Peringatan Dini Bencana Banjir Bandang 18. Penentuan Status Tanggap Darurat 19. Penerapan Sistem Komando operasi darurat 20. pengerahan tim kaji cepat ke lokasi bencana 21. Pengerahan Tim Penyelamatan dan Pertolongan Korban 22. Perbaikan Darurat 23. Pengerahan Bantuan pada masyarakat terjauh 24. Penghentian Status Tanggap Darurat Bencana \"\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat →
Peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana
Persen • Provinsi
Peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana adalah skor akumulasi dari ketersediaan dalam variabel-variabel peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana
["\"Skor akumulasi dari jawaban-jawaban variabel berikut: 1. Penerapan sumur resapan dan/atau biopori untuk peningkatan efektivitas pencegahan dan mitgasi bencana banjir 2. Perlindungan daerah tangkapan air 3. Restorasi Sungai 4. Penguatan Lereng 5. Penegakan Hukum untuk Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan 6. Optimalisasi pemanfaatan air permukaan 7. Pemantauan berkala hulu sungai 8. Penerapan Bangunan Tahan Gempabumi 9. Tanaman dan/atau bangunan penahan gelombang tsunami 10. Revitalisasi tanggul, embung, waduk dan taman kota 11. Restorasi lahan gambut 12. Konservasi vegetatif DAS rawan longsor \"\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat →
Penanganan tematik kawasan rawan bencana
Persen • Provinsi
Penanganan tematik kawasan rawan bencana adalah skor akumulasi dari ketersediaan dalam variabel-variabel penanganan tematik kawasan rawan bencana
["\"Skor akumulasi dari jawaban-jawaban variabel berikut: 1. Penataan ruang berbasis PRB 2. Informasi penataan ruang yang mudah diakses publik 3. Sekolah dan Madrasah Aman Bencana 4. Rumah Sakit Aman Bencana dan Puskesmas Aman Bencana 5. Desa Tangguh Bencana \"\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat →
Pengembangan sistem informasi, diklat dan logistik
Persen • Provinsi
Pengembangan sistem informasi, diklat dan logistik merupakan skor akumulasi dari ketersediaan dalam variabel-variabel pengembangan sistem informasi, diklat dan logistik
["\"Skor akumulasi dari jawaban-jawaban variabel berikut: 1. Sarana penyampaian informasi kebencanaan yang menjangkau langsung masyarakat 2. Sarana penyampaian informasi kebencanaan yang menjangkau langsung masyarakat 3. Komunikais bencana lintas lembaga minimal beranggotakan lembaga-lembaga dari sektor pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha 4. Pusdalops PB dengan fasilitas minimal mampu memberikan respon efektif untuk pelaksanaan peringatan dini dan penanganan masa krisis 5. Sistem pendataan bencana yang terhubung dengan sistem pendataan bencana nasional 6. Pelatihan dan sertifikasi penggunaan peralatan PB 7. Penyelenggaraan Latihan (Geladi) Kesiapsiagaan 8. Kajian kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan 9. Pengadaan kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan 10. Penyimpanan/pergudangan Logistik PB 11. Pemeliharaan peralatan dan supply chain logistik yang diselenggarakan secara periodik 12.Tersedianya energi listrik untuk kebutuhan darurat 13. Kemampuan pemenuhan pangan daerah untuk kebutuhan darurat\"\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat →
Pengkajian risiko dan perencanaan terpadu
Persen • Provinsi
Pengkajian risiko dan perencanaan terpadu adalah skor akumulasi dari ketersediaan dalam variabel-variabel pengkajian risiko dan perencanaan terpadu
["\"Skor akumulasi dari jawaban-jawaban variabel berikut: 1. Peta bahaya dan kajiannya untuk seluruh bahaya yang ada di daerah 2. Peta kerentanan dan kajiannya untuk seluruh bahaya yang ada di daerah 3. Peta kapasitas dan kajiannya 4. Rencana Penanggulangan Bencana\"\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat →
Perkuatan kebijakan dan kelembagaan
Persen • Provinsi
Perkuatan kebijakan dan kelembagaan adalah skor akumulasi dari ketersediaan variabel-variabel yang berhubungan dengan kebijakan dan kelembagaan tentang kebencanaan
["\"Skor akumulasi dari jawaban-jawaban variabel berikut: 1. Peraturan daerah tentang penanggulangan bencana 2. Pembentukan BPBD 3. Tentang pembentukan forum PRB 4. Peraturan tentang penyebaran informasi kebencanaan 5. Kebijakan daerah tentang RPB 6. Peraturan daerah tentang tataruang berbasis PRB 7. Lembaga Badan Penanggulangan Bencana Daerah 8. Lembaga Forum Pengurangan Risiko Bencana 9. Komitmen DPRD terhadap PRB\"\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat →