| Definisi | Nama lengkap tersebut terdapat pada KK.
Yang dimaksud “dengan Kepala Keluarga” adalah :
a. orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik
mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang
bertanggung jawab terhadap keluarga;
b. orang yang bertempat tinggal seorang diri; atau
c. kepala kesatrian, kepala asrama, kepala rumah yatim piatu,
dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama |