Pernah mempunyai pekerjaan/usaha sebelumnya apabila seseorang pernah mempunyai pekerjaan/usaha dan berhenti karena sesuatu hal. Pekerjaan atau usaha yang terhenti tersebut boleh pekerjaan utama maupun pekerjaan tambahan, baik di dalam maupun di luar negeri. Pekerjaan/usaha sebelumnya yang dimaksud adalah pekerjaan yang pernah dimiliki responden selama hidupnya (tidak ada batasan waktu).