Definisi | Barang-barang/hasil olahan yang dikembalikan ke Indonesia dicatat sebagai impor. Barang-barang yang tidak dicakup dalam pencatatan :
a. pakaian dan barang-barang perhiasan
penumpang.
b. barang-barang bawaan penumpang dari luar negeri untuk dipakai sendiri, kecuali lemari es, pesawat televisi dan sebagainya.
c. barang-barang untuk keperluan perwakilan kedutaan suatu negara.
d. barang-barang ekspedisi dan ekshibisi atau pameran.
e. barang-barang militer, yang diimpor langsung oleh angkatan bersenjata
f. pembungkus/peti kemas untuk diisi kembali.
g. uang dan surat-surat berharga.
h. barang-barang contoh. |