| Nama Variabel | Jumlah seluruh Kelembagaan PUG di Provinsi Riau sebanyak 13 Kelembagaan (1 Kelembagaan di Provinsi dan 12 Kelembagaan di Kabupaten/Kota) |
| Alias | - |
| Konsep | Kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG)
|
| Definisi | Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai Keadilan dan Kesetaraan Gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki (dan orang lanjut usia, anak-anak di bawah umur, orang-orang dengan kebiasaan berbeda/difable, serta orang-orang yang tidak mampu secara ekonomi) untuk memberdayakan perempuan dan laki-laki mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah. |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | Tahun |
| Ukuran | Jumlah |
| Satuan | Unit |
| Tipe Data | Integer |
| Klasifikasi Isian | <70%. Tidak Aktif >=70%. Aktif
|
| Aturan Validasi | Jika Kelembagaan PUG yang aktif dinilai, jika total proporsi minimal 70% dari seluruh komponen;
|
| Kalimat Pertanyaan | 1. Ada Atau Tidak SK Pokja PUG di Provinsi dan Kabupaten/kota ? 2. Ada atau Tidak SK Focal point di Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi dan Kab/Kota ? 3. Ada Atau tidak SK Tim Teknis 4. Ada Tidak RKT/RAD Pokja PUG 5. Ada Atau tidak Sosialisasi/Pendampingan/Pelatihan oleh Tim Teknis ? 6. Ada atau tidak Dokumen Perencanaan yg Responsif Gender/Data GAB dan GBS 7. Ada Atau Tidak Data Gender ? |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Pengarusutamaan Gender Provinsi Riau 2022 |
|---|