| Definisi | Seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/ keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/ keluarga (Permensos No. 8 Tahun 2012) serta tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/ atau masyarakat yang mengurus, rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungan yang berada di dalam Panti |