Pekerja Tetap/Kontrak adalah pekerja yang bekerja pada perusahaan/usaha berdasarkan pengangkatan sebagai pekerja tetap atau melalui kontrak kerja dengan menerima balas jasa/gaji secara tetap, baik ada kegiatan maupun tidak ada kegiatan. Pada usaha konstruksi pemilik dimasukkan sebagai pekerja tetap.
Banyaknya pekerja kontrak adalah semua pekerja yang bekerja dengan perjanjian tertentu dan tidak mendapatkan kesempatan untuk megikuti jenjang karir yang berlaku di perusahaan.
Pekerja Outsourcing adalah pekerja yang biasanya mempunyai ketrampilan/keahlian tertentu yang dibutuhkan oleh perusahaan baik yang dibayar langsung atau tidak langsung oleh usaha/perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing.