| Definisi | Bepergian dari tempat tinggal yang dilakukan oleh penduduk Indonesia dalam wilayah geografis Indonesia secara sukarela kurang dari 6 bulan, baik dilakukan rutin atau tidak, bertujuan untuk sekolah dan atau bekerja di tempat yang dituju, tetapi bertujuan untuk mengunjungi objek wisata komersial, dan atau menginap diusaha jasa akomodasi dan atau jarak perjalanan pulang pergi sama atau lebih besar dari 100 km |