Detail Metadata Variabel Statistik
Cara pembayaran/pengupahan
| Nama Variabel | Cara pembayaran/pengupahan |
|---|---|
| Alias | MJJ_C_UPH |
| Konsep | Pengelompokan metode pembayaran upah yang diterima pekerja |
| Definisi | Cara pembayaran/pengupahan terdiri dari : 1. Tunai/cash adalah bentuk pembayaran/pengupahan biasanya mengacu pada kompensasi moneter yang dibayarkan kepada pekerja dalam bentuk mata uang (uang kertas dan koin). 2. Transfer/digital atau pembayaran upah elektronik adalah pembayaran upah langsung ke rekening bank perorangan (setoran langsung), dompet digital (Ovo, Gopay, ShopeePay), kartu prabayar (prepaid card), atau kartu gaji (payroll card). Definisi ini juga mencakup kartu penggajian. Intinya, upah digital adalah pembayaran upah apa pun yang dilakukan secara elektronik, bukan dalam bentuk uang tunai. Catatan Tambahan : Kartu gaji/Payroll card adalah kartu prabayar yang diterbitkan oleh pemberi kerja untuk membayar gaji atau upah karyawan mereka. Kartu ini memungkinkan karyawan untuk mengakses uang mereka tanpa harus memiliki rekening bank. |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | Saat pendataan |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Tipe Data | Integer |
| Klasifikasi Isian | 1. Tunai/cash 2. Transfer/digital 3. Tunai/cash dan transfer/digital |
| Aturan Validasi | TANYAKAN JIKA MJJ_REM_TA = 1; Ditanyakan pada Sakernas Agustus 2025; Ditanyakan pada pekerjaan utama; |
| Kalimat Pertanyaan | Bagaimana cara pembayaran/pengupahan biasanya pada pekerjaan utama (NAMA)? |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Survei Angkatan Kerja Nasional 2025 |