| Nama Variabel | Instansi/perusahaan/usaha tempat bekerja menyediakan jaminan pensiun |
| Alias | MIE_SOC_E |
| Konsep | Jaminan pensiun
|
| Definisi | Jaminan pensiun diberikan ketika peserta karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Dalam hal ini, jaminan pensiun yang didapat, berasal dari iuran/sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah. Termasuk memiliki/menerima jaminan pensiun misalnya: Pensiunan PNS/ASN, TNI/Polri, Pensiunan Pejabat Negara. Khusus untuk pensiunan PNS/ASN, dana pensiun dikelola oleh PT. Taspen, sementara PNS/ASN di Kementerian Pertahanan dan TNI/Polri dana pensiunnya dikelola oleh PT. Asabri. |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | Saat pendataan |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Tipe Data | Integer |
| Klasifikasi Isian | 1. YA 2. TIDAK 97. TIDAK TAHU
|
| Aturan Validasi | TANYAKAN JIKA MJJ_EMPREL = 1,4 ATAU (MJJ_EMPREL = 3,5 DAN MJJ_REM_TA = 1) ; Ditanyakan pada Sakernas Februari 2025 dan Sakernas Agustus 2025; Pada Sakernas Februari 2025 ditanyakan pada pekerjaan utama dan pekerjaan tambahan utama ; Pada Sakernas Agustus 2025 ditanyakan pada pekerjaan utama;
|
| Kalimat Pertanyaan | Sehubungan dengan pekerjaan/usaha ini, apakah instansi/perusahaan/usaha tempat (NAMA) bekerja memberikan/menyediakan jaminan sosial dan hak ketenagakerjaan berikut ini: Jaminan pensiun |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Survei Angkatan Kerja Nasional 2025 |
|---|