| Definisi | kegiatan yang dilakukan perseorangan atau korporasi yang melakukan usaha peternakan terdiri atas peternak dengan ternak milik sendiri, peternak dengan ternak bagi hasil, dan kuasa usaha peternak. Membantu usaha ternak rumah tangga adalah kegiatan yang dilakukan oleh anggota rumah tangga yang membantu usaha ternak dalam rumah tangga tersebut, minimal satu jam kumulatif dalam seminggu. |