| Definisi | Usaha perdagangan ternak adalah kegiatan yang dilakukan oleh anggota rumah tangga atau perusahaan yang melakukan kegiatan pembelian dan penjualan ternak pada pihak lain dimana ternak yang diusahakan dipelihara tidak lebih dari 2 bulan. Jika ternak yang diusahakan sebagian dipelihara lebih dari 2 bulan, maka anggota rumah tangga tersebut dikategorikan sebagai usaha ternak. |