| Nama Variabel | Pemotongan Ternak |
| Alias | Pemotongan Ternak |
| Konsep | Pemotongan tercatat dan pemotongan tidak tercatat
|
| Definisi | Pemotongan ternak tercatat adalah pemotongan ternak yang dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R), Rumah Potong Hewan Babi (RPH-B), dan Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) baik milik pemerintah maupun swasta, serta tempat pemotongan hewan selain RPH yang dilaporkan kepada dinas atau dicatat oleh Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat.
Pemotongan ternak tidak tercatat adalah pemotongan yang dilakukan oleh
orang perorangan yang tidak dilaporkan kepada dinas atau tidak dicatat oleh
Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat. |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | tahunan |
| Ukuran | jumlah |
| Satuan | ekor |
| Tipe Data | integer |
| Klasifikasi Isian | 1. Pemotongan tercatat 2. Pemotongan tidak tercatat
|
| Aturan Validasi | Harus terisi;
|
| Kalimat Pertanyaan | Berapa Jumlah ternak yang dipotong |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Statistik Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur 2025 |
|---|