| Definisi | Jenis Pemanfaatan Lahan : Perkebunan Rakyat, Pertanian (Tanaman Pangan), Pertanian (Hortikultura), Luas Lahan Pertanian - Lahan Kering (Ha), Luas Lahan Pertanian - Ladang / Huma (Ha), Luas Lahan Pertanian - Tegal / Kebun (Ha), Luas Lahan Pertanian - Sawah Beririgasi (Ha), Luas Lahan Pertanian - Sawah Rawa Lebak (Ha), Luas Lahan Pertanian - Sawah Rawa Pasang Surut (Ha), Luas Lahan Pertanian - Sawah Tadah Hujan (Ha). Keterangan : -Pemanfaatan Lahan Lainnya = Sementara Tidak Diusahakan + Lahan Bukan Pertanian, - Perkebunan = Perkebunan Besar Nasional (1 PBN) + Perkebunan Besar Swasta (31 PBS), -Pertanian = Jumlah Gabungan Kelompok Tani (124 Gapoktan) |