Usaha milik warga negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun berbentuk badan usaha, dengan modal usaha tidak melebihi Rp. 5 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Referensi Pemilihan
-
Referensi Waktu
triwulan
Ukuran
total
Satuan
jumlah
Tipe Data
integer
Klasifikasi Isian
-. -
Aturan Validasi
-;
Kalimat Pertanyaan
Berapa banyak pelaku usaha kecil di Kota Surakarta?