| Nama Variabel | Anak yang Berhadapan dengan Hukum |
| Alias | Anak yang Berhadapan dengan Hukum |
| Konsep | Anak yang Berhadapan dengan Hukum
|
| Definisi | Orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | 1 tahun |
| Ukuran | Jumlah |
| Satuan | Orang |
| Tipe Data | Integer |
| Klasifikasi Isian | -. -
|
| Aturan Validasi | Harus diisi sesuai dengan jumlah anak yang berhadapan dengan hukum di setiap kecamatan.;
|
| Kalimat Pertanyaan | Berapa jumlah anak yang berhadapan dengan hukum? |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Pendataan Dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dan Potensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial Kabupaten Pandeglang Tahun 2024 2024 |
|---|