| Definisi | Rapat yang diselenggarakan oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bernama Badan Musyawarah untuk menetapkan dan menyusun agenda kerja DPRD, menentukan jadwal rapat-rapat alat kelengkapan lain (seperti Komisi, Pansus, atau Rapat Paripurna), serta menyinkronkan jadwal dengan pihak eksekutif |