| Definisi | Pelanggaran hukum yang merugikan hak milik individu atau kelompok, baik dalam bentuk harta benda maupun aset pribadi, yang mencakup tindakan ilegal. Kejahatan yang dimaksud meliputi 8 jenis, yaitu: sengaja menimbulkan kebakaran/banjir (pembakaran), pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian ringan, pencurian dengan kekerasan, penadahan, curanmor, dan perusakan |