| Nama Variabel | Jenis Perkara Pidana |
| Alias | perkara pidana |
| Konsep | Menerangkan jenis pelanggaran hukum berdasarkan pasal dalam Undang-Undang yang berlaku
|
| Definisi | Bermacam-macam pelanggaran hukum menurut pasal dalam Undang-Undang yang berlaku |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | Tahun berjalan |
| Ukuran | Jumlah |
| Satuan | Perkara |
| Tipe Data | Numerik |
| Klasifikasi Isian | 1. Senjata Api dan Bahan Peledak 2. Narkotika/Psikotropika 3. Pemalsuan Surat 4. Metrologi Legal 5. Hak Kekayaan Intelektual 6. Perkara Kehutanan (Ilegal Logging) 7. Perkara Lingkungan hidup 8. Perbankan 9. Perkara Uang Palsu 10. Pertambangan Tanpa Ijin 11. Perikanan 12. Pencucian uang 13. Perdagangan Orang, Perempuan, dan Anak (Trafficking) 14. Kekerasan dalam Rumah Tangga 15. Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 16. Migas 17. Terorisme 18. Kesehatan 19. Perlindungan Konsumen
|
| Aturan Validasi | Perkara yang diselesaikan berdasarkan proses di aplikasi CMS;
|
| Kalimat Pertanyaan | - |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Tindak Pidana Se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah 2024 |
|---|