| Nama Variabel | Jumlah Alat pengawasan dan pengamanan jalan |
| Alias | = |
| Konsep | Jalan
|
| Definisi | 1. Jenis : a) alat penimbangan yang dipasang secara b) alat penimbangan yang dapat dipindahkan. 2. ditera secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan 3. Fasilitas Penunjang pada jembatan timbang yang dipasang tetap meliputi: 1) gedung 2) lapangan parkir 3) fasilitas jalan keluar masuk 4) gudang penyimpanan 5) lapangan penumpukan 6) bangunan gedung untuk generator 7) 8) perambuan untuk maksud pengoperasian. 4. Alat penimbangan yang dapat dipindahkan, harus memenuhi persyaratan teknis meliputi : 1) alat penimbangan elektronis yang dapat mengumpulkan, mengolah, dan mencetak data hasil 2) mampu mendukung berat kendaraan beserta muatan pada setiap roda sekurangkurangnya 10 (sepuluh) ton dan/atau setiap sumbu sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) ton. |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | 1 Tahun |
| Ukuran | - |
| Satuan | Unit |
| Tipe Data | Integer |
| Klasifikasi Isian | -. -
|
| Aturan Validasi | Isian tidak boleh kosong;
|
| Kalimat Pertanyaan | Berapa Jumlah Alat pengawasan dan pengamanan jalan? |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kota Semarang 2024 |
|---|