| Definisi | Belanja Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah Daerah dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, instansi tertentu atau perusahaan daerah, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus. |