| Definisi | Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri, yaitu seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri, yang berkedudukan di Indonesia. |