panti/LKS Disabilitas Permensos nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Definisi
Organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi masyarakat disabilitas baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum