| Definisi | Pelaksanaan Pengawasan secara langsung dan tidak langsung terhadap usaha dan/atau kegiatan (Skala AMDAL) yang memiliki dan tidak memiliki Izin Lingkungan dan Izin PPLH dengan komponen pengawasan meliputi dokumen lingkungan, air limbah, limbah B3, emisi sumber tidak bergerak, emisi sumber bergerak, kebisingan dan pengelolaan sampah. |