| Definisi | Target penerimaan uang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dari pungutan jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum atau tempat parkir khusus yang dikelola pemerintah, bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengatur penggunaan lahan parkir agar tertib dan tidak mengganggu lalu lintas, dengan mengukur realisasi pencapaiannya dari target yang sudah ditetapkan. |