Detail Metadata Variabel Statistik
Cakupan Pelayanan Kesehatan Peserta Didik SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA serta Usia Pendidikan Dasar Menurut Kecamatan dan Puskesmas
| Nama Variabel | Cakupan Pelayanan Kesehatan Peserta Didik SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA serta Usia Pendidikan Dasar Menurut Kecamatan dan Puskesmas |
|---|---|
| Alias | - |
| Konsep | Indikator ini menggambarkan tingkat keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta didik di semua jenjang pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA) serta anak usia pendidikan dasar, baik melalui kegiatan penjaringan kesehatan, pemeriksaan berkala, maupun pelayanan kesehatan lainnya yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di sekolah atau fasilitas kesehatan. Tujuannya adalah untuk memantau upaya deteksi dini masalah kesehatan pada anak usia sekolah sehingga dapat segera dilakukan tindak lanjut. |
| Definisi | DEFINISI OPERASIONAL Pelayanan kesehatan (penjaringan) siswa SD/MI Pemeriksaan kesehatan terhadap peserta didik kelas 1 SD atau MI yg dilaksanakan oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran. Pelayanan kesehatan (penjaringan) siswa SMP/MTs Pemeriksaan kesehatan terhadap peserta didik kelas 7 SMP atau MTs yg dilaksanakan oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran. Pelayanan kesehatan (penjaringan) siswa SMA/MA Pemeriksaan kesehatan terhadap peserta didik kelas 10 SMA atau MA yg dilaksanakan oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran. Pelayanan kesehatan (penjaringan) SD/MI Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di SD atau MI oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran. Pelayanan kesehatan (penjaringan) SMP/MTs Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di SMP atau MTs oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran. Pelayanan kesehatan (penjaringan) SMA/MA Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di SMA atau MA oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran. Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar sesuai standar meliputi : 1. Skrining kesehatan. 2. Tindaklanjut hasil skrining kesehatan. yang dilakukan pada anak kelas 1 sampai dengan kelas 9 di sekolah minimal satu kali dalam satu tahun ajaran dan usia 7 sampai 15 tahun diluar sekolah. |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | Tahunan |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | % |
| Tipe Data | Integer |
| Klasifikasi Isian | -. Kecamatan -. Puskesmas |
| Aturan Validasi | Harus lebih dari atau sama dengan 0; Tidak boleh kosong; |
| Kalimat Pertanyaan | Cakupan pelayanan kesehatan peserta didik sd/mi, smp/mts,sma/ma serta usia pendidikan dasar? |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Profil Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan 2025 |