Detail Metadata Variabel Statistik
Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat
| Nama Variabel | Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat |
|---|---|
| Alias | - |
| Konsep | Indikator ini menggambarkan cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada ODGJ berat (misalnya skizofrenia, bipolar, atau gangguan psikotik kronis) di tingkat layanan primer (puskesmas) maupun rujukan, berdasarkan wilayah administrasi (kecamatan dan puskesmas). Tujuannya untuk memantau sejauh mana pelayanan kesehatan mampu menjangkau dan mengelola penderita ODGJ berat. |
| Definisi | Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat (ODGJ) Penderita Skizofrenia dan Psikosis akut. ODGJ berat yang mendapat layanan adalah penderita Skizofrenia dan Psikosis Akut yang mendapatkan penanganan di fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas, Klinik, RSU dengan Layanan Keswa, RSJ). Psikotik akut Gejala yang di timbulkan sama dengan skizofrenia hanya belum sampai 30 hari. Skizofrenia Gangguan jiwa kompleks dengan persentasi klinis, perjalanan penyakit, dan respon terapi yang beragam. Gejala Skizofrenia terdiri dari: 1.Gejala positif, yaitu yang berlebihan dibandingkan fungsi normal, seperti waham, halusinasi, perilaku yang tidak terorganisasi; 2.Gejala negatif, dimana fungsi mental dan ekspresi emosi menjadi berkurang, misalnya ditandai dengan anhedonia, interaksi sosial yang terganggu, dan afek tumpul; 3.Gejala afektif, seperti cemas dan mood yang depresif 4.Gejala kognitif, misalnya gangguan memori kerja dan episodik, gangguan atensi, gangguan fungsi eksekutif dsbnya. Skizofrenia apabila gejala tsb sudah lebih 30 hari. Penderita ODGJ Berat Penderita Skizofrenia dan Psikotik Akut yang didiagnosis oleh dokter atau psikolog klinis atau psikiater. Pelayanan kesehatan jiwa pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat pelayanan sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan, berupa: pemeriksaan kesehatan jiwa (wawancara psikiatrik dan pemeriksaan status mental), memberikan informasi dan edukasi, tatalaksana pengobatan dan atau melakukan rujukan bila diperlukan. Standar Pelayanan Pelayanan kesehatan dilakukan oleh minimal 1 orang Dokter Umum/Spesialis Kedokteran Jiwa dan 1 orang Perawat/ Perawat Spesialis Keperawatan Jiwa. Penetapan sasaran pada ODGJ berat ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan menggunakan data RISKESDAS terbaru yang di tetapkan oleh Menteri Kesehatan |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | Tahunan |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | % |
| Tipe Data | Integer |
| Klasifikasi Isian | -. Kecamatan -. Puskesmas |
| Aturan Validasi | Harus lebih dari atau sama dengan 0; Tidak boleh kosong; |
| Kalimat Pertanyaan | Cakupan orang dengan gangguan jiwa yang mendapatkan pelayanan kesehatan? |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Profil Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan 2025 |