Detail Metadata Variabel Statistik
TFU yang Dilakukan Pengawasan Sesuai Standar (IKL)
| Nama Variabel | TFU yang Dilakukan Pengawasan Sesuai Standar (IKL) |
|---|---|
| Alias | - |
| Konsep | Tempat dan Fasilitas Umum (TFU) adalah sarana yang digunakan masyarakat luas dan berpotensi mempengaruhi kesehatan lingkungan, seperti: Terminal, pasar, sekolah, tempat ibadah, hotel, restoran, warung makan, salon, tempat wisata, dan lain-lain. Pengawasan TFU dilakukan oleh petugas kesehatan lingkungan (sanitarian) Puskesmas/Dinas Kesehatan sesuai standar kesehatan lingkungan yang berlaku. |
| Definisi | Tempat dan Fasilitas Umum (TFU) Lokasi, sarana, dan prasarana yang meliputi fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, hotel, rumah makan dan usaha lain yang sejenis, sarana olahraga, sarana transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, stasiun dan terminal, pasar dan pusat perbelanjaan, pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara, dan tempat dan fasilitas umum lainnya. TFU yang terdaftar pada juknis ini meliputi sekolah, puskesmas, dan pasar. Tempat dan Fasilitas Umum (TFU) yang dilakukan Pengawasan sesuai standard (Inspeksi Kesehatan Lingkungan/IKL) Tempat dan Fasilitas Umum dilakukan pengawasan sesuai standar (IKL) meliputi sekolah, puskesmas, dan pasar. 1.Pasar yang dimaksud adalah pasar rakyat yang terdaftar di Kementerian Perdagangan/Dinas perdagangan Kabupaten/kota. Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun dan dikelola, oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan atau badan usaha milik daerah dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMKM dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar. Ketentuan mengenai pasar rakyat diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan. 2.Sekolah yang dimaksud adalah sekolah SD/MI dan SMP/MTs yang terdaftar di Kemendikbud/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota 3.Puskesmas yang dimaksud adalah puskesmas yang terdaftar (teregistrasi) di Kemenkes Hasil Pengawasan sesuai standard (IKL) adalah berupa Rekomendasi TFU yang telah dilakukan pengawasan sesuai standar tersebut Memenuhi Syarat kesehatan lingkungan (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat kesehatan lingkungan (TMS) yang direkomendasikan oleh puskesmas/dinas kesehatan kabupaten/kota kepada penyelenggara/pengelola TFU. TFU yang hasil Pengawasan sesuai standard IKL Tidak Memenuhi Syarat (TMS) harus ditindak lanjuti oleh Penyelenggara/Pengelola TFU untuk dilakukan Intervensi kesehatan dengan sektor/OPD terkait |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | Tahunan |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Unit |
| Tipe Data | Integer |
| Klasifikasi Isian | -. Kecamatan -. Puskesmas |
| Aturan Validasi | Harus lebih dari atau sama dengan 0; Tidak boleh kosong; |
| Kalimat Pertanyaan | Jumlah TFU yang dilakukan pengawasan sesuai standar (IKL)? |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Profil Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan 2025 |