Detail Metadata Variabel Statistik
Tempat Pengelolaan Pangan Terdaftar
| Nama Variabel | Tempat Pengelolaan Pangan Terdaftar |
|---|---|
| Alias | - |
| Konsep | Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) adalah setiap tempat yang digunakan untuk kegiatan penyimpanan, pengolahan, penyajian, dan/atau penjualan makanan dan minuman, misalnya rumah makan, restoran, kantin, warung, jasa boga, depot air minum isi ulang, dan usaha sejenis. Pengawasan dilakukan oleh petugas kesehatan lingkungan untuk menilai apakah TPP memenuhi syarat kesehatan sesuai standar. |
| Definisi | Tempat Pengelolaan Pangan olahan siap saji yang selanjutnya disebut TPP adalah sarana produksi untuk menyiapkan, mengolah, mengemas, menyimpan, menyajikan dan/atau mengangkut pangan olahan siap saji baik yang bersifat komersial maupun non komersial TPP yang menjadi sasaran prioritas pengawasan dan pembinaan adalah TPP komersial TPP komersial adalah usaha penyediaan pangan siap saji yang memperdagangkan produknya secara rutin, yaitu jasa boga/ketering, restoran, TPP tertentu, depot Air Minum (DAM), rumah makan, gerai pangan jajanan, gerai pangan jajanan keliling, dapur gerai pangan jajanan, dan sentra gerai pangan jajanan/kantin. Jenis TPP mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Jumlah TPP TPP yang terdaftar di wilayah kerja kabupaten/kota dan kantor kesehatan pelabuhan. Jasa boga/katering Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang produknya siap dikonsumsi bagi umum di luar tempat usaha atas dasar pesanan dan tidak melayani makan di tempat usaha (dine in). Restoran Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang produknya siap dikonsumsi bagi umum di dalam tempat usaha/melayani makan di tempat (dine in) serta melayani pesanan di luar tempat usaha. TPP tertentu TPP yang produknya memiliki umur simpan satu sampai kurang dari tujuh hari pada suhu ruang Depot air minum Usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen. Rumah makan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang produknya siap dikonsumsi bagi umum di dalam tempat usaha/melayani makan di tempat (dine in) dan melayani pesanan di luar tempat usaha yang dapat menggunakan dapur rumah tangga dengan bangunan permanen, semipermanen atau bangunan sementara seperti warung tenda. Gerai pangan jajanan TPP yang produknya siap dikonsumsi (tanpa pengolahan) bagi umum dan dikelola menggunakan perlengkapan permanen maupun semipermanen seperti tenda, gerobak, meja, kursi, keranjang, kendaraan dengan atau tanpa roda atau dengan sarana lain yang sesuai. TPP ini tidak memiliki proses pemasakan, tetapi hanya menjual pangan yang sudah siap dikonsumsi (contoh: menjual nasi uduk, atau snack). Dapur Gerai Pangan Jajanan TPP yang menyediakan/mengolah pangan bagi gerai pangan jajanan atau gerai pangan jajanan keliling yang berbeda lokasi dengan penjualan baik dalam satu wilayah kerja maupun berbeda lokasi (puskesmas/ kabupaten/kota/provinsi). Gerai Pangan Jajanan Keliling TPP yang produknya siap dikonsumsi bagi umum dengan ataupun tanpa proses pemasakan yang dikelola menggunakan perlengkapan semipermanen yang bergerak/berkeliling seperti gerobak/pikulan/kendaraan/alat angkut dan sejenisnya dengan atau tanpa roda atau dengan sarana lain yang sesuai. Kelompok gerai pangan jajanan Terdiri dari gerai pangan jajanan, gerai pangan jajanan keliling dan dapur gerai pangan jajanan Sentra pangan jajanan/kantin TPP bagi sekumpulan gerai pangan jajanan dengan ataupun tanpa proses pemasakan yang dikelola oleh pemerintah/pemerintah daerah/swasta/ institusi lain dan memiliki struktur pengelola/penanggung jawab. Contoh sentra pangan jajanan/kantin di pusat perbelanjaan, perkantoran, institusi, kantin satuan pendidikan dan sentra Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). TPP memenuhi syarat higiene sanitasi pangan (Laik HSP) TPP yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi yang memenuhi minimal nilai standar kesehatan (nilai hasil IKL =80) Persentase Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang memenuhi syarat higiene sanitasi pangan (Laik HSP) Proporsi TPP yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi yang memenuhi minimal nilai standar kesehatan terhadap jumlah TPP terdaftar. Kewajiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Jasa boga, restoran, TPP tertentu, dan Depot Air Minum (DAM) Kewajiban label pengawasan/pembinaan Rumah makan, kelompok gerai pangan jajanan, dan sentra pangan jajanan/kantin |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | Tahunan |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Unit |
| Tipe Data | Integer |
| Klasifikasi Isian | -. Kecamatan -. Puskesmas |
| Aturan Validasi | Harus lebih dari atau sama dengan 0; Tidak boleh kosong; |
| Kalimat Pertanyaan | Jumlah tempat pengelolaan pangan terdaftar? |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Profil Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan 2025 |