| Definisi | Pengguna layanan perpustakaaan umum daerah bak yang datang langsung ke perpustakaan umum daerah, murid/guru dari sekolah yang dikunjungi oleh perpustakaan, pengguna yang mengakses website perpustakaan, dan masyarakat umum yang menerima layanan perpustakaan keliling UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan bahwa perpustakaan umum melayani semua warga dalam kabupaten
|