| Definisi | Nama tanaman semusim yang diusahakan oleh unit usaha pertanian, baik Unit Usaha Pertanian Perorangan, Perusahaan Berbadan Hukum, maupun Usaha Pertanian Lainnya.
Tanaman semusim yang dicakup disini adalah tanaman pangan, tanaman hortikultura semusim yang meliputi tanaman sayuran semusim, tanaman buah-buahan semusim, tanaman hias semusim, dan tanaman biofarmaka semusim, dan tanaman perkebunan semusim. |