| Definisi | Usaha pemungutan hasil hutan adalah kegiatan mengambil benda-benda hayati di hutan/kawasan hutan, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar. Jenis hasil utan yang biasa dipungut, seperti: kayu bakar, madu, bambu, rotan, getah-getahan, buah-buahan, dll.
Usaha perburuan dan penangkapan satwa liar adalah kegiatan berburu atau menangkap satwa liar dan/atau mengambil bagian-bagiannya, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar, misalnya penangkapan ular, buaya, ayam hutan, dll |