| Definisi | Jasa pertanian yang dibayarkan adalah biaay yang dibayarkan untuk jasa pertanian tanaman kehutanan (pemanenan, pemberantasan Organisme Pengganggu Tanaman, dan lain-lain) selama periode referensi.
Usaha jasa pertanian mencakup kegiatan jasa pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak, meliputi: Jasa penyiapan lahan pertanian, jasa penanaman lahan pertanian, jasa pemeliharaan lahan pertanian, jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk penyiraman lahan melalui udara, jasa perapihan (trimming) pohon, jasa pemanenan, jasa pengendalian hama, jasa pengoperasian peralatan irigasi pertanian, jasa penyediaan perlengkapan mesin pertanian dengan operator. |