| Definisi | Tempat untuk kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan untuk untuk merespon suatu pengaduan/penyampaian laporan yang mengandung informasi atau indikasi pelanggaran terkait dengan masalah internet gratis yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Jakwifi). |