Puskesmas Pembantu (Pustu) adalah salah satu bentuk unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan (Permenkes No. 19 Tahun 2024). Pustu mengoordinasikan urusan kesehatan di desa/kelurahan, termasuk pemberian Pelayanan Kesehatan primer dan peningkatan partisipasi masyarakat pada tingkat desa/kelurahan. Pustu memberikan pelayanan berobat jalan. Pustu bertanggung jawab ke puskesmas induk di kecamatan