| Definisi | Badan usaha yang memiliki izin dan melakukan kegiatan produksi obat bahan alam yang berasal dari ekstraksi, fraksinasi, atau pengolahan lanjutan bahan alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dicatat berdasarkan usaha yang aktif beroperasi di suatu wilayah pada periode waktu tertentu. |