| Definisi | Pemberian barang berupa perlengkapan darurat, kebutuhan dasar, serta alat pendukung penanggulangan bencana kepada masyarakat yang terdampak bencana, yang dilaksanakan berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan kondisi pada keadaan darurat, untuk mendukung kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan bencana |