| Definisi | Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) harus memenuhi syarat kesehatan sehingga aman bagi konsumen dan masyarakat yang mengkonsumsinya. TPP yang dimaksud meliputi rumah makan, restoran, jasaboga, kantin, pangan jajanan dan sejenisnya, termasuk depot air minum isi ulang. |