| Definisi | Jumlah guru pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) sederajat, SD sederajat, dan SMP sederajat di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang memenuhi kualifikasi sesuai standar nasional, dengan kualifikasi minimal lulusan perguruan tinggi (S1 atau D4). |