| Nama Variabel | Status Perkawinan |
| Alias | Status Perkawinan |
| Konsep | Perkawinan
|
| Definisi | Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan. |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | 2025 |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Tipe Data | Numerik |
| Klasifikasi Isian | 1. Belum Kawin 2. Kawin 3. Cerai Hidup 4. Cerai Mati
|
| Aturan Validasi | Status "Kawin" atau "Cerai Hidup/Mati" harus didukung oleh bukti hukum yang sah (akta nikah/cerai) untuk keperluan administrasi kependudukan formal.; Untuk data statistik atau survei, pengakuan responden sering kali digunakan, termasuk status "kawin belum tercatat" (nikah siri) yang secara administrasi kependudukan diakui untuk perlindungan data anak dan istri.; Status perkawinan pada KTP/KK harus konsisten dengan data yang diisikan, dan perubahan status memerlukan proses resmi (misalnya, melampirkan akta cerai untuk mengubah status cerai).;
|
| Kalimat Pertanyaan | Apa status perkawinan Saudara saat ini? |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025 |
|---|