| Definisi | Wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan dan kegiatan usahabangunan yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai dengan fungsinya |