| Definisi | Kelompok Pakar atau Tim Ahli adalah sejumlah tertentu pakar atau ahli yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu yangsesuai dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRDsesuai dengan kebutuhan DPRD atas usul anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD. |