| Definisi | "Banyaknya keanggotaan di lembaga Dewan perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah berdasarkan Alat kelengkapan DPRD. (Hasil pemilu yang ditetapkan di Tahun 2024)
Alat Kelengkapan DPRD (AKD) adalah struktur atau badan yang dibentuk oleh DPRD untuk membantu menjalankan tugas-tugasnya, meliputi Pimpinan, Komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi/Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, Badan Kerjasama Antar Parlemen, Badan Kehormatan, Badan Urusan Rumah Tangga dan alat kelengkapan lain yang diperlukan serta dibentuk melalui rapat paripurna |